DENPASAR, Radarbali.id – Hendra, korban penyekapan di Dukuh Sari, Sesetan pada 2020, kembali menjadi sorotan. Bersama keluarganya, ia meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, hingga Ketua PN Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini ditempuh setelah Hendra menerima surat panggilan tambahan keterangan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Nomor Spgl/986/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Panggilan itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/1375/XII/2022/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat oleh Muhaji.
Informasi yang beredar, kasus ini akan disidangkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Hendra dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak. Namun, ia menegaskan masih sah menempati tanah tersebut karena memiliki dasar perjanjian kontrak sejak 2006.
Sejumlah dokumen yang ia pegang antara lain surat pernyataan dari almarhum I Ketut Gede Pujiama (pemilik tanah) tahun 2006, perjanjian kontrak tanah tahun 2008, 2012, dan 2014 yang diketahui kepala lingkungan dan Lurah Sesetan, surat oper kontrak tanah dari Gono kepada Hendra tahun 2014, berlaku hingga 2042, dan perpanjangan kontrak hingga 2047 dengan kuitansi pembayaran yang ditandatangani pemilik tanah.
“Berdasarkan semua dokumen ini, saya bertahan di tanah tersebut. Permintaan perlindungan ini adalah jalan terakhir yang bisa saya lakukan,” kata Hendra.
Sementara itu, kuasa hukum Hendra, Anisa Defbi Mariana menegaskan, saat ini antara Hendra dan pelapor masih ada perkara perdata di PN Denpasar, terdaftar dengan Nomor 816/Pdt G/2025/PN Dps tertanggal 10 Juni 2025.
“Perkara perdata ini masih tahap mediasi, sidangnya dijadwalkan Kamis, 21 Agustus 2025. Karena itu kami berharap perkara pidana tipiring ini bisa ditangguhkan, sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 1956,” jelas Anisa.
Ia juga menilai proses hukum yang berjalan lambat, mengingat laporan terhadap Hendra sudah berusia hampir tiga tahun.
“Jika tetap dipaksakan, ini bisa bertentangan dengan Perkapolri 12/2019 dan pasal 205-206 KUHAP tentang perkara tipiring,” tegasnya.
Dengan kondisi ini, Hendra mengaku hanya bisa berharap ada perlindungan hukum dari pemerintah pusat. “Saya ingin masalah ini dilihat dengan adil. Saya dan keluarga sudah terlalu lama menghadapi tekanan laporan demi laporan,” pungkasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya