JEMBRANA, Radar Bali.id — Berkas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan mantri bank pemerintah, Sayu Putu Rina Dewi,36, kini memasuki babak akhir penyidikan.
Setelah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menargetkan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) bisa dilakukan akhir Agustus ini.
Kasiintel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mengatakan bahwa penyidik sedang merampungkan berkas hasil pemeriksaan. "Saat ini penyidik sedang menyusun berkas hasil pemeriksaan," ujarnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah saksi, terutama para nasabah, telah dimintai keterangan. Nama-nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan kredit fiktif. Menurut Gedion, jika tidak ada kendala, pelimpahan tahap dua—yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti—diharapkan bisa rampung akhir bulan ini.
"Targetnya awal September sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tambah Gedion.
Sebagaimana telah diberitakan bahwa sebagai mantri bank, Sayu Putu Rina Dewi diduga melakukan penyimpangan dana dengan beberapa modus.
Ia menggunakan saldo tabungan nasabah, memanfaatkan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, serta mengajukan kredit dengan modus "topengan" dan "tempilan" atau kredit fiktif.
Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah memprotes tagihan kredit atas namanya, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Dari pemeriksaan internal bank, terungkap serangkaian penyimpangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Dihadapkan dengan Berbagai Pasal dan Kasus Lain
Atas kasus korupsi ini, Sayu Putu Rina Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga menghadapi dua kasus pidana lain: penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, tersangka sudah divonis 1 tahun 3 bulan penjara terkait kasus penggelapan mobil.
Ia juga divonis pidana penjara yang sama oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara karena menggelapkan dana pelunasan kredit nasabah senilai Rp 33,5 juta. Uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
Dengan serangkaian kasus yang menjeratnya, Sayu Putu Rina Dewi kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara.[*]
Editor : Hari Puspita