Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sengketa Tanah di Tibubeneng Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Pemilik Tanah

Maulana Sandijaya • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:58 WIB
MINTA KETEGASAN: Mila Tayeb kuasa hukum I Nengah Karna saat memberikan keterangan pers.
MINTA KETEGASAN: Mila Tayeb kuasa hukum I Nengah Karna saat memberikan keterangan pers.
Denpasar, Radarbali.id - Masih ingat dengan kasus sengketa tanah di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, yang sempat ramai? Kini, kasus tersebut terus berkembang, bahkan mengarah pada tindak pidana. Ini setelah pemilik tanah yaitu I Nengah Karna diduga mengalami intimidasi. 
 
Kuasa hukum Karna, Mila Tayeb menyayangkan intimidasi terhadap Karna. Dijelaskan, Karna diduga diintimidasi seseorang yang diduga oknum pengacara berinisial M berserta seseorang suruhan LY. Mila menyebutk LY sendiri saat ini berstatus buron atau DPO. Belakangan beredar informasi jika oknum pengacara tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi yang menaunginya.
 
"Oknum pengacara itu diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pengacara. Dia terbukti melanggar kode etik pengacara," beber Mila. 
 
Menurut Mila, Karna telah mencabut surat pernyataan tertanggal 5 September 2024. Saat menandatangani surat itu Karna di bawah tekanan dan paksaan. Saat itu, kata Mila, ada dua perempuan mendatangi rumah Karna. 
 
”Mereka mengintimidasi dan menjanjikan tanah Karna tidak akan hilang. Mereka juga menjanjikan Karna tidak akan masuk penjara. Anak-anak I Nengah Karna juga ikut menandatangani surat itu karena merasa takut,” ungkapnya. 
 
Mila berharap polisi segera menemukan dan menangkap LY yang juga berstatus DPO. Dengan ditangkapnya LY, Mila yakin perkara-perkara terhadap objek ini bisa terselesaikan.
 
”Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas atas perkara yang telah dilaporkan,” tegas Mila. 
 
Dijelaskan Mila, kasus berawal dari penjualan tanah seluas 4.475 M2 milik I Nengah Karna. Tanah itu milik Karna berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3234. Selanjutnya tanah tersebut telah dipecah menjadi dua SHM, yaitu SHM 707 seluas 1.800 M2 dan SHM 708 seluas 2.500 M2.
 
Kemudian, lanjut Mila, tanah itu akan dibeli dua bersaudara Lenny dan Jeffry. Jeffry menandatangani transaksi tersebut, tapi Lenny mengatakan bahwa saat itu menikah dengan orang Jepang.
 
”Sehingga dia tidak bisa tanda tangan perjanjian, namun kemudian tanah 18 are tersebut juga tidak lunas. Namun, ia tetap meminta orang suruhannya untuk menguasai objek,” pungkasnya. 
 (***) 
Editor : Maulana Sandijaya
#badung #sengketa tanah #tibubeneng