Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Lelaki Inggris Lantaran Curi Aset Kripto, Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan Bisnis

Andre Sulla • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:36 WIB
DIUSIR: GLS, lelaki Inggris diusir dari Bali lantaran mencuri aset kripto
DIUSIR: GLS, lelaki Inggris diusir dari Bali lantaran mencuri aset kripto

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Inggris berinisial GLS, 40.

Usai menyelesaikan masa hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar, GLS langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Rabu 20 Agustus 2025, sekitar pukul 19.20 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

"Namun, meski berstatus kunjungan bisnis, tujuan kedatangan yang bersangkutan ternyata lebih untuk berwisata," beber Winarko, Jumat (22/8).

Dalam perjalanannya di Indonesia, GLS terjerat kasus pencurian aset kripto. Ia diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum dan berdasarkan putusan pengadilan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah menjalani masa hukumannya hingga Minggu, 17 Agustus 2025, GLS diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 Baca Juga: AQUA Ajak Pelari Maybank Bali Marathon di Circularity Tour ke Bali Pet, Langkah Nyata Hadapi Tantangan Sampah Lewat Ekonomi Sirkular

Karena dianggap melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati aturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, GLS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar – Doha – London, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.

"Ia juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali lagi ke wilayah Indonesia," cetusnya. Tindakan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

Pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing.

"Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Winarko. ***

Editor : M.Ridwan
#WNA Inggris #deportasi #Imigrasi Ngurah Rai-Bali #kripto