DENPASAR, Radarbali.id – Anak Agung Gde Agung kini resmi berganti nama menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII. Ini menyusul keluarnya putusan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tentang permohonan perubahan nama.
PN Denpasar juga mengabulkan perubahan nama istri Gde Agung dari Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi. Pengacara Ida Cokorda Mengwi XIII, I Gusti Agung Gede Kencana Putera, saat dikonfirmasi membenarkan keluarnya penetapan tersebut.
”Penetapan sudah ditetapkan sesuai agenda persidangan yaitu pada Rabu, 27 Agustus 2025 melalui e-Court PN Denpasar, dengan amar menerima permohonan pemohon,” ujar Agung diwawancarai, Kamis (28/8/2025).
Selaku kuasa hukum dan sebagai bagian dari angga pesemetonan Puri Ageng Mengwi, Agung mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berperan dalam proses bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII.
Ia juga mengapresiasi hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima dan panitera pengganti yang bertugas dalam persidangan.
”Ida Cokorda juga sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap hal ini. Beliau bersyukur, sebagai warga NKRI yang taat konstitusi, permohonan sudah dikabulkan oleh PN Denpasar,” imbuhnya.
Ditanya kapan perubahan nama pada KTP, KK, dan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Badung), Agung menyebut sesuai perintah dari amar putusan.
”Sesuai amar putusan, dalam waktu 30 hari pemohon agar melaporkan kepada Disdukcapil Badung,” tandasnya.
Dalam sidang pekan lalu, Agung selaku kuasa hukum menghadirkan lima saksi. Mereka adalah I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).
Saksi I Gusti Agung Gede Manguningrat dalam keterangannya mengungkapkan, pengusulan abhiseka muncul sejak paruman di Puri Sibang pada 25 Januari 2023 yang mengusulkan agar Gde Agung segera diabhiseka atau dinobatkan sebagai Cokorda Puri Mengwi XIII.
Usulan berlanjut pada 13 Agustus 2023, saat seluruh panglingsir asta puri atau delapan puri mendesak agar upacara abhiseka segera digelar. ”Tapi beliau minta ditunda karena saat itu masih menjabat anggota DPD RI,” ujarnya.
Gde Agung juga menolak dinobatkan sebagai Cokorda Mengwi jika tidak ada dukungan masyarakat luas dan tokoh masyarakat lain. Seiring waktu berjalan, aspirasi dari masyarakat terus menguat. ”Setahun kemudian, kami tangkil di Griya Pemaron menanyakan proses upacara bhiseka dan mendapat petunjuk hari baik 7 Juli 2025,” jelasnya.
Menjawab desakan agar secepatnya digelar bhisheka, Gde Agung meminta digelar paruman sulinggih di Puri Ageng Mengwi. ”Karya abhiseka sama dengan mediksa, bedanya tidak ada mati raga,” imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Ida Bagus Oka, Bendesa Adat Mengwi. Dijelaskan, pada 25 Januari 2025 Gus Oka merapatkan seluruh krama atau warga desa di wantilan desa adat. Tujuannya adalah menyampaikan rencana abhiseka.
”Kami masyarakat bagian dari Puri Ageng Mengwi ingi mengajegkkan adat, budaya, dan tradisi. Masyarakat Mengwi siap mendukung kegiatan bhiseka dengan ayah-ayahan melibatkan seluruh desa adat di 13 banjar, sebagai wujud bakti kepada puri,” tegasnya.
Sementara I Made Widiada, Ketua Mangu Kerta Mandala atau Perkumpulan Bendesa se-Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 39 bendesa, mengatakan sudah menyampaikan aspirasi abhiseka sejak Agustus 2023 dan Oktober 2024.
”Akhirnya, pada 11 Mei 2025, Ida Cokorda sudah siap melaksanakan abhiseka. Seluruh bendesa adat sepakat dan setuju Ida Cokorda diangkat menjadi raja,” tukasnya.
Penegasan juga disampaikan I Wayan Subawa, mantan Sekda Badung sekaligus ketua panitia bhiseka. Dikatakan, pengajuan pergantian nama bertujuan untuk meningkatkan ayah-ayahan atau pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang adat, agama, dan budaya.
”Perubahan nama tidak berdasarkan keinginan pemohon, tapi atas saran bagawanta dan sulinggih dan mengikuti harapan masyarakat,” ujar Subawa.
Hal yang sama diungkapkan Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana. Menurutnya, semua masyarakat Mengwi mendukung abhiseka. Dukungan itu dibuktikan dengan keterlibatan selama prosesi upacara.
Diwawancarai terpisah, Gde Agung menegeaskan, perubahan nama adalah dalam rangka menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia.
”Semua proses skala dan niskala harus dilalui, dengan demikian di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” tutur mantan Bupati Badung dua periode itu.
Ditegaskan, dirinya tidak pernah berpikir menjadi raja. Perubahan nama ini juga bukan sebuah status, apalagi membangunkan feodalisme, tapi kewajiban dirinya sebagai orang puri untuk melaksanakan dresta dan kewajiban mengabdi pada masyarakat.
Ia menepis anggapan bahwa pengukuhan dirinya menghidupkan feodalisme. Menurutnya, nama Cokorda Mengwi XIII merupakan rangkaian sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, raja Mengwi pertama, hingga dirinya sebagai penerus ke-13.
”Feodalisme itu soal sikap mental, bukan soal nama. Yang saya lakukan adalah menjaga tradisi, budaya, dan pengabdian,” tuturnya.
”Saya hanya berharap di sisa hidup ini bisa lebih bermanfaat bagi nusa dan bangsa, khususnya masyarakat Mengwi. Semua yang saya jalani bukan soal gelar, tapi tanggung jawab,” pungkasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya