Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Kasus Tipiring yang Seret Pedagang Kue, Hak Sewa Hendra Diakui

Tim Redaksi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Hendra dan kuasa hukumnya Agus Sujoko (paling kiri) yang perkara tipiring ditolak PN Denpasar
Hendra dan kuasa hukumnya Agus Sujoko (paling kiri) yang perkara tipiring ditolak PN Denpasar

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pengadilan Negeri Denpasar menolak kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menimpa Hendra. Kasus ini diajukan oleh Polresta Denpasar atas laporan Muhaji. Muhaji sendiri berprofesi sebagai mantan aparat negara.

Hakim menangguhkan kasus ini karena masih ada perkara perdata yang berjalan. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi Hendra, seorang pedagang kue di Kuta.

"Putusan ini mencerminkan keadilan bagi Hendra. Ia dihantui tekanan fisik dan mental selama hampir delapan tahun," kata kuasa hukum Hendra, Agus Sujoko, dari ARJK Law Firm, Rabu (27/8/2025).

 Baca Juga: Perubahan Nama Gde Agung Menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII Dikabulkan PN Denpasar, Segera Urus Berkas ke Disdukcapil Badung

I Putu Suyoga, SH, MH, sebagai hakim tunggal, menyatakan putusannya. Ia tidak menerima pidana Tipiring yang diajukan. Ia menangguhkan sidang pidana ini. Hakim menilai perkara ini bertentangan dengan SEMA No. 4 Tahun 1956.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan putusan ini adalah yang pertama dan terakhir. Putusan Hakim dinilai masih berpihak pada masyarakat kecil. Ini menjadi kabar baik bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan ini adalah kemenangan bagi Hendra yang memiliki sewa sampai tahun 2047. Kami tentunya berterimakasih pada Majelis Hakim yang masih berpihak pada masyarajat kecil seperti Hendra," jelasnya.

 Baca Juga: Tantang Korsel Asuhan Shin Tae Yong, Vanenburg Rombak Skuad Timnas U-23

Agus Sujoko menyebutkan, putusan ini mencerminkan keadilan. Selama delapan tahun, Hendra dihantui tekanan fisik dan mental. Bahkan, dalam persidangan terungkap orang tua Hendra sempat disekap di rumah. Reskrim Polda Bali turun tangan membebaskan orang tua Hendra.

"Hendra adalah penyewa beritikad baik. Ia memiliki bukti sewa sampai tahun 2047. Kami siap membelanya," ujarnya.

Agus Sujoko adalah seorang pengacara yang biasa menangani perkara tipikor. Namun, ia bersedia membantu kasus Tipiring Hendra. Ia melihat Hendra adalah penyewa yang beritikad baik. Hendra memiliki bukti sewa sampai tahun 2047. Agus Sujoko juga akan membela Hendra dalam perkara perdata. Perkara perdata ini tercatat dengan nomor 816/Pdt.G/2025/PN Dps.

 Baca Juga: Polres Buleleng Buru Sopir Truk Penabrak Lari yang Tewaskan Aipda Sudi, Telisik Rekaman CCTV

"Pihak pelapor dalam persidangan sempat meminta hakim agar Hendra segera mengosongkan rumah," ungkapnya.

Joko mengaku, pihak Muhaji meminta hakim agar Hendra segera mengosongkan rumah. Karena, Muhaji mengaku sudah pensiun dan harus meninggalkan asrama (pensiunan aparat). Ia ingin menempati rumah yang Hendra sewa. Namun, Hendra sudah menunjukkan seluruh perjanjian sewa dan kwitansi di persidangan.

"Perjanjian serta kwitansi sewa Hendra telah ditunjukkan di depan persidangan. Namun, Muhaji tetap meminta hakim agar Hendra mengosongkan rumah. Tentu saja mari hormati keputusan dalam persidangan ini. Hendra sudah memenangkan persidangan ini, dan tidak sepatutunya angkat kaki dari rumah yang disewanya sampai 2047," pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#tipiring #pn denpasar #polresta denpasar