Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hakim Vonis Onslag Nenek 93 Tahun Terdakwa Pemalsuan Silsilah di Jimbaran, Pertarungan Berlanjut ke Perdata

Maulana Sandijaya • Jumat, 29 Agustus 2025 | 00:36 WIB
BEBAS DARI TUNTUTAN: Ni Nyoman Reja, 93, menggunakan kursi roda saat menjalani sidang di PN Denpasar.
BEBAS DARI TUNTUTAN: Ni Nyoman Reja, 93, menggunakan kursi roda saat menjalani sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id  – Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah di Jimbaran, Badung, berakhir happy ending untuk terdakwa Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa lain yang masih kerabatnya. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging pada terdakwa Reja dkk.

”Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” tegas hakim Aline Oktavia Kurnia saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra, Kamis (28/8/205).

Onslag adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

”Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat para terdakwa,” tukas hakim.

Nenek Reja tidak bisa menutupi kebahagaiaan usai mengetahui jika dirinya tidak jadi dipenjara. Nenek 93 tahun itu mengaku senang dan tampak bisa tertawa pelan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para pengunjung dan sanak keluarga yang menemuinya. “Senang sekali, Arigatou,” katanya dari atas kursi roda.

Vincencius Jala, pengacara yang mendamping Reja menerjemahkan apa yang dikatakan Reja. “Suksma-Arigatou katanya. Itu bahasa yang masih diingat beliau, Bahasa Jepang,” ujar Vincensius.

Vincencius menyatakan menerima putusan majelis hakim. ”Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Komisi Yudisial, media, hingga warganet yang mendoakan. Putusan ini menegaskan perkara ini murni perdata, bukan pidana,” ucapnya.

Menurutnya putusan majelis hakim sudah tepat, karena mendasarkan putusan pada yurisprudensi dan Perma Nomor 1 Tahun 1956. ”Artinya, jika memang ada sengketa, diselesaikan di ranah perdata dulu, bukan pidana,” sambungnya.

Dengan putusan ini, 17 keluarga besar ini resmi lepas dari jeratan hukum. Para terdakwa lain adalah I Made Dharma, 64, I Ketut Sukadana, 58, I Made Nelson, 56, Ni Wayan Suweni, 55, I Ketut Suardana, 51, I Made Mariana, 54, I Wayan Sudartha, 57, I Wayan Arjana, 48, I Ketut Alit Jenata, 50, I Gede Wahyudi, 30, I Nyoman Astawa, 55, I Made Alit Saputra, 45, I Made Putra Wiryana, 22, dan I Ketut Senta, 78.

Meski sudah bebas dari jerat pidana, Vincensius mengatakan pertarungan hukum terkait hak waris 13 hektare tanah di Jimbaran dipastikan berlanjut di ranah perdata.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada Mei 2001, para terdakwa membuat silsilah keluarga dengan menarik garis ke atas dari I Wayan Riyeg (almarhum). Setelah itu, para terdakwa secara bersama-sama bersepakat untuk membuat surat pernyataan silsilah keluarga dengan memedomani silsilah keluarga tertanggal 14 Mei 2001.

Selanjutnya terdakwa Dharma membuat  bagan surat pernyataan silsilah keluarga. Setelah selesai diketik, para terdakwa membubuhkan tanda tangan pada lembar surat pernyataan silsilah keluarga tersebut. Dalam surat itu, Reja ikut membubuhkan cap jempol.

Pada 11 Mei 2022, para terdakwa membuat surat pernyataan waris tertanggal 11 Mei 2022 yang menyatakan mereka adalah ahli waris satu-satunya dan tidak ada ahli waris yang lain.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa yang diwakikli I Made Patra dan I Made Dharma sudah mengetahui secara pasti bahwa tanah-tanah  atas nama I Wayan Sadra dan I Wayan Riyeg merupakan hak milik dari  I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, Nyoman Serep, Ketut Adnyana, dan Wayan Astawan, karena warisan.

Akibat surat silsilah itu, sejumlah bidang tanah warisan dari I Riyeg dan I Wayan Sadra, yang tak lain milik para terdakwa sebagai ahli waris. Perbuatan para terdakwa membuat silsilah palsu itu digunakan sebagai dasar mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar. Surat-surat tersebut dijadikan  sebagai bukti untuk memperkuat dalil-dalil di persidangan.

JPU melanjutkan, garis keturunan dari saksi korban   didukung dengan surat pernyataan silsilah keluarga I Wayan Riyeg tertanggal 15 November 1985, surat  keterangan tertanggal 29 September 1979, dan silsilah keluarga I Retjug (almarhum) tertanggal 12 April 1985.

”Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan para saksi korban (I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, Nyoman Serep, Ketut Adnyana Dan Wayan Astawan) mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil kurang lebih sebesar Rp 718,7 miliar,” tukas JPU Anom. (***)

Editor : Maulana Sandijaya
#jimbaran #Ni Nyoman Reja #Nenek 93 Tahun #onslag