DENPASAR, Radarbali.id – Roman Nazarenko syok berat usai jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, Ryan Mahardika mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU Ryang menganggap Roman bersalah dalam perkara laboratorium narkoba di Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” ujar JPU Ryan di muka majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Eni Martiningkrum, Kamis (28/8).
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Perbuatan terdakwa juga berpotensi merusak generasa bangsa Indonesia.
Roman juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya. ”Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tukas JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Roman seusai sidang kembali membantah sebagai otak dalam pabrik narkoba di Sunny Village. Aditya Fatra, kuasa hukum Roman menegaskan, kliennya kaget dan merasa keberatan dengan tuntutan JPU. Sebab, Roman bukan bos dari laboratorium narkoba tersebut.
”Oleg Tkachuk adalah otak dari semua ini,”ujar Aditya Fatra didampingi Rico Ardika Panjaitan. Aditya menambahkan, bantahan Roman itu diperkuat keterangan saksi mahkota Mykyta Volovod dan Ivan Volovod. Saudara kembar itu dalam keterangannya juga mengakui otaknya adalah Oleg Tkachuk yang sampai sekarang belum tersentuh.
Tim kuasa hukum sempat meminta Roman memberitahukan keberadaan Oleg, tetapi Roman mengaku tidak tahu lantaran komunikasi selama ini hanya melalui aplikasi Telegram.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025. (***)
Editor : Maulana Sandijaya