Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Provokator Pengeroyokan Sekuriti Bandara Diamankan dan Dijebloskan ke Sel

Andre Sulla • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01:26 WIB

 

DICIDUK: Tersangka berinisial MR, 55, kenakan pakaian tahanan Satuan Reskrim Polres Bandara.
DICIDUK: Tersangka berinisial MR, 55, kenakan pakaian tahanan Satuan Reskrim Polres Bandara.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terus menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (Avsec) Angkasa Pura.

Setelah sebelumnya mengamankan enam tersangka, polisi kembali menciduk seorang pria berinisial MR, 55, yang diduga menjadi provokator dalam peristiwa tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, MR terbukti mengirimkan pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp LJ pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.42 WITA.

 Baca Juga: Tragedi Pantai Mengening Badung, Empat Orang Hilang Terseret Ombak, Dua Jenazah Ditemukan di Pantai Nyanyi Tabanan

Dalam pesan itu, MR menginstruksikan para driver untuk berkumpul di Lounge taxi online pada Sabtu dini hari. Nada pesan yang provokatif tersebut memicu puluhan driver mendatangi lokasi.

Benar saja,MR hadir bersama rombongan hingga menimbulkan ketegangan dengan pihak karyawan taksi online terkait sistem aplikasi yang dianggap bermasalah, Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WITA.

“Keributan berawal dari adu argumen yang kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan dan mengakibatkan korban luka,” ungkap Ipda Suka Artana, Jumat (29/8).

MR sendiri diamankan tanpa perlawanan beberapa hari setelah kejadian.

 Baca Juga: Warga Kasepekang di Klungkung Belum Jelas Kapan Pulang, Anggaran Dapur Umum Terus Bertambah

Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mengirimkan voice note yang berisi ajakan bernada provokasi. Ia berdalih tindakannya muncul secara spontan karena keluhan para driver LJ mengenai hilangnya layanan aplikasi tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Rabu lalu. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Kasi Humas.***

Editor : M.Ridwan
#sekuriti bandara #pengeroyokan #sopir taksi #radarbali