Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Beredar Kabar Togar Situmorang Ditahan, Humas Polda Bali : Benar, Telah Kami Tahan

Andre Sulla • Rabu, 3 September 2025 | 19:55 WIB
DITAHAN : Pengacara kondang Togar Sianipar. (istimewa)
DITAHAN : Pengacara kondang Togar Sianipar. (istimewa)

 

DENPASAR, Radar Bali.id - Setelah sempat mengajukan praperadilan dan ditolak majelis hakim, pengacara pria pemilik setumpuk gelar akademis, yakni : DR, SH, MH, MAP, C.Med, CLA., akhirnya ditahan.

Pria berprofesi sebagai pengacara bernama  Togar Situmorang, ini oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Pria yang kerap menyebut dirinya "panglima hukum" ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali terkait dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan uang mantan klien senilai Rp 1,8 miliar.

Togar, yang sebelumnya juga sempat melayangkan somasi ke sejumlah media, memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025). Sekitar pukul 11.30 Wita, ia tiba di Gedung RPK Polda Bali didampingi sembilan orang kuasa hukum.

Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan berujung pada dikeluarkannya surat perintah penahanan.

Saat dimintai konfirmasi, salah satu kuasa hukum Togar enggan memberikan banyak komentar. "Sabar ya rekan, usai pemeriksaan baru kami berikan keterangan," ujarnya singkat.

Mengutip keterangan dari salah seorang sumber internal Polda Bali mengungkapkan bahwa sempat terjadi perdebatan antara Togar dan penyidik. "Marah-marah dia. Tapi akhirnya ditahan juga. Dia sudah dikerangkeng sejak semalam," kata sumber tersebut pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, langkah penyidik sudah sesuai dengan prosedur. "Penyidik memiliki hak penuh menahan tersangka pidana," tambahnya.

Kebenaran kabar penahanan ini terkonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. "Benar, yang bersangkutan telah kami tahan," tegasnya singkat.

Sebagai informasi, penetapan Togar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Togar tidak memenuhi panggilan pertama pada 4 Juli 2025 dan sempat mengajukan praperadilan yang kemudian ditolak.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan pada Rabu (3/9/2025) tidak mendapatkan respons, meskipun pesan tersebut sudah terbaca.[*]

Editor : Hari Puspita
#togar sitomorang #polda bali #penahanan #pengacara