Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sah! Terbukti Hamili Anak di Bawah Umur, Oknum PNS Jembrana Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Kamis, 4 September 2025 | 15:01 WIB

 

ilustrasi korban tindak asusila- Jawa Pos.com
ilustrasi korban tindak asusila- Jawa Pos.com

JEMBRANA, Radar Bali.id  – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I Ketut Herjaya,49, akhirnya diganjar hukuman tinggi. Dia divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sendiri.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada sidang Selasa (2/9/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memanfaatkan ketidaksetaraan untuk memaksa anak asuhnya melakukan persetubuhan lebih dari sekali.

Selain pidana penjara, I Ketut Herjaya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

Vonis ini didasarkan pada dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas putusan ini, kami melakukan banding," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, pada Rabu (3/9). Sementara itu, terdakwa masih belum memberikan keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Terdakwa masih pikir-pikir," imbuh Adi Pranata.

Tuntutan Berbeda, Hukuman Sama

Putusan majelis hakim ini sedikit berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 81 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara. Tuntutan maksimal ini diberikan karena adanya hubungan kekerabatan antara terdakwa dan korban. I Ketut Herjaya adalah sepupu dari ayah korban

Kronologi Aksi Bejat Terdakwa

Perbuatan keji terdakwa terungkap setelah korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025. Awalnya, korban tidak berani bercerita karena diancam oleh terdakwa. Namun, kecurigaan keluarga muncul karena wajah bayi yang dilahirkan mirip dengan terdakwa.

Terdakwa I Ketut Herjaya mulai mencabuli korban berinisial NL sejak akhir tahun 2023, saat korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan ini dilakukan sebanyak delapan kali selama hampir setahun.

Terdakwa leluasa melakukan aksinya karena korban, yang dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Denpasar, tinggal di rumahnya sejak 2022. Aksi bejat ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Korban yang kini berusia 17 tahun tidak berani melapor karena diancam akan diusir dari rumah oleh terdakwa. Bahkan, saat korban hamil, ia tidak berani memberitahu siapapun hingga akhirnya melahirkan.

Setelah kasus ini terungkap, terdakwa I Ketut Herjaya dilaporkan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sendiri sudah memiliki istri dan dua orang anak.[*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #vonis hukuman #Mesum #oknum pns