Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tim Kuasa Hukum Budiman Tiang Ajukan Eksepsi, Ini Permintaannya Pada Majelis Hakim PN Denpasar

Maulana Sandijaya • Kamis, 4 September 2025 | 23:48 WIB
KEBERATAN: Tim kuasa hukum Budiman  Tiang mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Denpasar.
KEBERATAN: Tim kuasa hukum Budiman Tiang mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Denpasar, Radarbali.id — Sidang perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan pengusaha Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 September 2025. Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa melalui tim kuasa hukum mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim kuasa hukum Budiman terdiri dari Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., dan I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan prematur, sehingga secara hukum tidak dapat diterima. 

Menurut tim kuasa hukum, perkara yang menimpa Budiman Tiang bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata murni terkait kepemilikan dan pengelolaan proyek properti The Umalas Signature/The One Umalas Signature di Seminyak, Badung. 

"Ini adalah sengketa perdata yang dibungkus seolah-olah pidana. Padahal, seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian sah, akta notariil, dan atas kewenangan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," ujar Pasek. 

Budiman disebut sebagai pemilik sah tanah dengan SHGB. Pengalihan kepada PT Samahita Umalas Prasada (SUP) dilakukan melalui akta notaris, dan pengambilalihan kembali dilakukan karena pihak PT SUP dianggap melakukan wanprestasi. Sementara transaksi saham dengan investor asing juga dilakukan atas dasar kesepakatan sukarela.

"Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana," tegas Pasek. 

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan rumusan waktu dan tempat kejadian dalam dakwaan JPU. JPU menyebut peristiwa terjadi pada "3 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024."

"Rumusan waktu ini terlalu luas dan tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP," jelas mantan anggota DPR RI itu. Selain itu, tempat kejadian juga tidak spesifik karena hanya disebutkan atau pada tempat-tempat lain.

JPU juga dinilai tidak secara tegas membedakan penerapan antara Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan), padahal kedua pasal memiliki unsur berbeda. Penggabungan ini disebut melanggar asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam hal pengambilan uang dari rekening kerja sama operasional (KSO), kuasa hukum menegaskan tindakan dilakukan berdasarkan hak kontraktual. Tidak adanya tanda tangan dari direktur lain, menurut mereka, tidak serta merta membuat tindakan tersebut melawan hukum.

Kuasa hukum Budiman Tiang juga menilai JPU telah melanggar asas praduga tak bersalah, karena isi dakwaan terkesan menghakimi sejak awal.

"JPU seolah menyimpulkan kesalahan sebelum proses pembuktian dilakukan. Ini mencederai prinsip fair trial," sentilnya. 

Mereka juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 1980, yang menyebutkan bahwa jika ada sengketa perdata yang mendasari perkara pidana, maka perdata harus diselesaikan lebih dahulu.

Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat kriminalisasi dalam urusan bisnis.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima, dan membebaskan Budiman Tiang dari seluruh dakwaan. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#pengadilan negeri denpasar #Budiman Tiang #pasek suardika #eksepsi