JEMBRANA, RadarBali.id - Seorang residivis kasus pencurian berinisial IKH,31, asal Kecamatan Negara, kembali diringkus polisi setelah sebulan buron.
Ia diduga mencuri uang sebesar Rp19 juta dari sebuah mobil pikap di Jalan Udayana, Jembrana. Aksi pelaku terekam CCTV, memudahkan polisi untuk melacak keberadaannya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam mobilnya karena kelelahan. Saat terbangun, ia terkejut mendapati tasnya yang berisi uang tunai telah raib.
Menurut Ps Kasihumas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, tersangka melancarkan aksinya dengan mengambil tas abu-abu milik korban melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka. "Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," jelasnya.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Selasa (26/8/2025) pukul 02.00 Wita. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas hasil curian, beberapa dompet, dan kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor.
Di hadapan penyidik, IKH mengakui perbuatannya dan nekat mencuri karena membutuhkan uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[*]
Editor : Hari Puspita