DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Hingga kini Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., masih mendekam di Rutan Polda Bali. Walaupun demikian, pengacara yang acap menyebut dirinya "Panglima Hukum" masih tercatat sebagai anggota sah organisasi advokat tersebut.
Kepastian inu disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Timur, Johannes Lumban Tobing, Minggu (7/9/2025).
Lelaki yang akrab disapa Joe menegaskan bahwa Dr. Togar Situmorang masih tercatat sebagai anggota sah organisasi advokat tersebut. Hal ini disampaikan menyusul Togar ditahan karena terlibat dalam dugaan kasus hukum yang kini tengah ditangani Polda Bali.
“Benar, Dr. Togar Situmorang adalah anggota yang terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur,” ujar Johannes.
Dikatakan, sejak pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap Togar Situmorang, pihak Peradi DPC Jakarta Timur selalu memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai prosedur.
Disinggung mengenai kemungkinan pemberhentian atau pencabutan status keanggotaan seorang pengacara yang sedang menjalani proses hukum, Johannes menegaskan akan dilihat dari hasil putusan dalam persidangan nantinya.
“Apakah bisa dikeluarkan dari organisasi? Kita lihat nanti bagaimana putusan pengadilan. Semua akan diuji dalam persidangan, apakah terbukti atau tidak,” jelasnya ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali.
Lebih jauh, Bang Joe menyampaikan pesan kepada publik agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terkait proses hukum yang dijalani, mari kita hormati bersama. Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi maupun jaksa harus bersikap profesional, bertindak adil, dan jangan berpihak,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan