DENPASAR, Radarbali.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang pabrik narkoba di Vila Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Salah satu terdakwa, Roman Nazarenko menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
”Keterangan saksi-saksi lebih banyak mengarah pada dugaan, bukan fakta,” ujar kuasa hukum Roman Nazarenko, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan, Selasa, 9 September 2025.
Aditya menegaskan, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Nazarenko berperan aktif dalam kegiatan produksi narkoba, apalagi dalam jaringan peredaran internasional sebagaimana didakwakan JPU.
Mereka menilai JPU terlalu memaksakan dakwaan karena dakwaan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal produksi dan peredaran narkotika sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah.
Katanya, dari keseluruhan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. ”Dalam kasus ini, Roman adalah korban penyalahgunaan narkoba,” imbuh Rico Ardika Panjaitan.
Ia meminta hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses hukum, serta mengakui kesalahannya dan menyesal.
”Kami juga mengingatkan, terdakwa yang justru membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika lintas negara. Dari keterangan terdakwa, pihak berwenang berhasil mengembangkan penyidikan hingga ke luar negeri dan menangkap bandar besar di Thailand,” tukasnya
Aditya berharap sikap terdakwa tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia menilai tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi pidana berat tidak mencerminkan rasa keadilan.
”Klien kami bukanlah pelaku utama dalam jaringan peredaran narkoba, melainkan seorang penyalah guna yang justru bisa diselamatkan. Tuntutan jaksa jelas tidak proporsional dan tidak berpihak pada prinsip keadilan,” tandas Rico.
Usai sidang, Roman Nazarenko mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia, atas situasi yang terjadi. Ia mengaku korban dari Oleg Tkachuk.
”Saya dijerumuskan oleh Oleg Tkachuk sebagai orang yang melakukan semua ini, dan saya dijerumuskan dalam situasi ini yang saya tidak tahu sebelumnya,” ungkapnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya