DENPASAR, Radarbali.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menanggapi eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Budiman Tiang. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, 9 September 2025, JPU Dewa Anom Rai menilai sebagian besar dalil yang diajukan tidak relevan, bahkan sudah masuk pada pokok perkara.
JPU Anom juga menjawab eksepsi tim kuasa hukum Budiman yang menyebut dakwaan kabur dan tidak cermat. JPU Anom menyebut dakwaan telah memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap.
”Karena itu sah menurut hukum dan layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara,” tegas jaksa senior di Kejati Bali itu.
Terkait keberatan kuasa hukum tentang prejudiciel geschil atau sengketa perdata parallel, JPU Anom mengatakan hal itu tidak dapat menghentikan perkara pidana.
Katanya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata. Dengan demikian, proses sidang pidana tetap dapat dilanjutkan meskipun ada sengketa perdata yang berjalan.
Dalam kesimpulannya, JPU memohon agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Budiman Tiang. JPU juga meminta hakim menyatakan bahwa dakwaan sah menurut hukum serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana.
Merespons tanggapan JPU, tim kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika dkk yakin hakim akan menolak dakwaan JPU. Ini merujuk pada PERMA, SEMA, dan yurisprudensi. Pasek mencontohkan perkara perdata yang masih bergulir, di mana subyek dan obyek sengketa sama, maka perdata harus didahulukan.
”Jika hukum ingin berkepastian dan berkeadilan, maka harus konsisten,” papar Pasek.
Pemilik kantor Berdikari Law Office itu memaklumi jika JPU tidak melihat detail kasus ini sebenarnya adalah kasus perdata yang sedang berjalan di PN Denpasar.
”Kalau kasus ini lanjut, maka hakimnya yang akan rawan karena melawan PERMA dan SEMA yang dikeluarkan oleh atasannya langsung,” tegasnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya