DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap jaringan besar yang melibatkan warga asing dari Ukraina, Inggris, hingga Palestina. Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian operasi sejak akhir Juli hingga awal September 2025.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat yang didampingi Penyidik Madya BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro menyampaikan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mewujudkan “Bali Bersih dari Narkoba”. Dari enam kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan total tujuh tersangka, terdiri atas empat WNI dan tiga WNA
"Barang bukti yang disita memiliki potensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila beredar bebas,” singkat Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat. Menimpali kepala BNNP, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Tri Kuncoro, menegaskan bahwa Bali masih menjadi target masuk narkoba jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Bali masih jadi sasaran empuk sindikat narkoba global.
Baca Juga: JPU Kejati Bali Tanggapi Eksepsi Budiman Tiang, Tim Penasihat Hukum Yakin Hakim Konsisten
"Kami tidak akan kompromi dan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi,” tegas Kombes Kuncoro dalam jumpa pers, di Kantor BNNP Bali, Selasa (9/9). Lebih lanjut tegaskan, Bandara Ngurah Rai kerap dijadikan pintu masuk. Namun berkat kewaspadaan petugas, beberapa upaya berhasil digagalkan.
Kasus pertama menjerat KT, 21, warga Ukraina. Ia ditangkap saat sesaat setelah mendarat di Bali dari Doha, Qatar, Minggu (3/8) sekitar pukul 01.00 WITA. Petugas curiga dengan gerak-geriknya di area pemeriksaan. Hasil penggeledahan mendapati hampir dua kilogram narkotika jenis baru 4-CMC disembunyikan dalam koper.
Tri Kuncoro menambahkan, 4-CMC ini merupakan New Psychoactive Substance (NPS) alias narkoba jenis baru yang juga dikenal dengan sebutan "Blue Safir". Pengungkapan narkoba jenis ini diklaim merupakan yang pertama kali dilakukan di Bali. Pihaknya menduga, 4-CMC ini berasal dari Afghanistan dan akan dipasarkan kepada orang asing yang ada di Pulau Dewata.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi di Depan Hakim, Ini Pernyataan WN Ukraina Roman Nazarenko dan Kuasa Hukumnya
Barang itu memiliki segmen pasar orang asing, khususnya komunitas orang Eropa Timur itu pemainnya. Eropa timur kan banyak komunitas Rusia dan Ukraina. Penggunanya akan melarutkan serbuk 4-CMC dengan air, lalu diminum. Bisa juga dipakai cairan vape (rokok elektrik). Memiliki efek adiktif dan stimulan, layaknya Amfetamin (MDMA), atau bahkan lebih kuat.
Ironisnya, dampaknya bisa mematikan kalau sudah kecanduan dan overdosis. Namun, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya terhadap tersangka, gadis itu ternyata tidak mengakui narkoba ini sebagai barangnya.
"Dia tidak mengakui barangnya itu, tapi barang ini ada padanya tepatnya pada koper," tuturnya. Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, karena kenyataannya barang bukti dibawa oleh KT.
Sebulan kemudian, KG, 29, warga Inggris, mencoba menyelundupkan 1,3 kilogram kokain dalam backpack yang dibawanya dari Barcelona, Rabu 3 September 2025. Selanjutkan PE, 48, rekan KG yang berperan sebagai penerima barang, ditangkap di lokasi yang sama.
“Dari keterangan kedua tersangka, ada figur bernama Santos yang menjadi pengendali. Saat ini ia sudah masuk daftar pencarian orang,” beber Kombes Kuncoro.
Selain jaringan internasional, BNNP Bali juga membongkar peredaran dalam negeri. Beberapa tersangka yang diamankan antara lain, MH, 40, WN Palestina, dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu dalam jumlah kecil. HR, 32, ditangkap di Kuta dengan 134 butir ekstasi. OF, 27, dibekuk di Denpasar Selatan bersama sabu hampir 100 gram dan puluhan butir ekstasi.
"Total barang, Sabu: 99,59 gram netto. Ganja 1.074,88 gram netto. Ekstasi 237 butir. 4-CMC 1.991,25 gram. Kokain: 1.321 gram," ungkapnya. Seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur, dengan sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan