Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Laporan Dugaan Perzinahan Eks Oknum ASN Dihentikan, Ini Penjelasan Polres Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 10 September 2025 | 15:50 WIB
TAK BERLANJUT: Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar beberkan alasan penghentian laporan kasus. (francelino junior/radar bali).
TAK BERLANJUT: Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar beberkan alasan penghentian laporan kasus. (francelino junior/radar bali).

 

SINGARAJA, Radar Bali .id- Polisi memilih menghentikan laporan dugaan perzinahan, yang aktornya adalah dua eks oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng berinisial GA dan WA yang sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Sebab tidak ditemukan unsur yang membenarkan kejadian itu.

Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intens dan maraton, sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025. Laporan itu dilayangkan LW dengan terlapor GA, suami LW dan WA.

Mulai dari wawancara dengan terlapor, pelapor, visum terhadap WA, hingga meminta keterangan ahli pidana, bahkan perekam video penggerebekan di sebuah kos di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng saat memergoki GA dan WA pada Rabu (9/4/2025).

 Baca Juga: Duh, Nikmat Membawa Sengsara, Pasangan Oknum ASN Buleleng yang Selingkuh dan Sempat Viral Ini Dipecat

”Kenapa dihentikan? Karena hasil visum tidak ditemukan luka atau robekan pada terlapor. Karena kalau perzinahan terjadi, pasti ada luka robekan,” ujar Iptu Agus kepada Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (9/9/2025).

 Baca Juga: Ada Oknum ASN Karaoke di Jam Kerja, Bupati Beri Peringatan Keras di Grup WhastApp

Berdasar hasil visum itu, polisi kemudian meminta pendapat dari saksi ahli pidana. Ini untuk membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ternyata, unsurnya yakni melakukan kehendak, tidak terwujud. Hal itu yang mendasari laporan kasus tersebut dihentikan.

 

”Pelaporan itu tidak terbukti, karena kami sudah periksa komprehensif semua hingga dan visum. Tidak terbukti,” tegas Kanit Agus.

 

Laporan ke polisi ini memang berbuntut panjang. Setelah dugaan perselingkuhan GA dan WA yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng viral di media sosial pada Rabu (9/7) malam. Ternyata berujung pada pemecatan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Juli. 


Baik GA dan WA kini menuntut bupati Buleleng ke pengadilan, akibat SK pemecatan keduanya tidak beralasan hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sehingga mengakibatkan kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak. [*]

Editor : Hari Puspita
#proses hukum #perselingkuhan #laporan polisi #asn