BULELENG, Radar Bali.id – Tak kapok, seorang residivis kasus narkoba berinisial AB, 34, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pada hari Rabu (13/8/2025) di sebuah kos-kosan di Seririt.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus AB.
"Ditemukan barang bukti sepuluh paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,04 gram," kata AKP Edy.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti dua unit ponsel dan uang tunai Rp810 ribu. AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NK di Denpasar.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita