Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polres Gelar Perkara Kasus Tanah Batu Ampar Buleleng, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat

Francelino Junior • Jumat, 12 September 2025 | 18:10 WIB
BENTANGKAN SPANDUK:  Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng.(Francelino junior)
BENTANGKAN SPANDUK: Massa Batu Ampar membentangkan spanduk dukungan, sebelum gelar umum perkara dilakukan Polres Buleleng.(Francelino junior)

 

SINGARAJA, Radar Bali.id – Kasus sengketa tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Polres Buleleng menggelar perkara umum pada Kamis (11/9/2025) di Mapolres Buleleng.

Gelar perkara ini mempertemukan berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga saksi ahli, dalam upaya mengumpulkan bukti yang lebih kuat.

Pertemuan yang berlangsung alot selama lebih dari tiga jam ini bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyebutkan bahwa gelar perkara ini sangat penting untuk melengkapi unsur Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP yang diajukan.

"Kami butuh masukan dan pandangan objektif terkait fakta-fakta yang mungkin masih kurang untuk memenuhi unsur pasal yang didalilkan," ujar AKBP Widwan.

Dari diskusi yang komprehensif, Polres Buleleng mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan-temuan baru.

Dalil Pemalsuan Dokumen Jadi Sorotan

Nyoman Tirtawan, pelapor sekaligus kuasa hukum perwakilan masyarakat Batu Ampar, menyoroti dugaan pemalsuan dokumen sebagai inti dari kasus ini. Ia fokus pada Pasal 263 KUHP dan membawa sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai bukti kuat.

Salah satu bukti yang ia sampaikan adalah surat dari Pemkab Buleleng pada tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tanah milik masyarakat di Batu Ampar dibeli dengan harga Rp0, padahal masyarakat merasa tidak pernah menjualnya.

"Semua difiktifkan, tidak sesuai dengan kebenaran," tegas Tirtawan.

Ia juga menyoroti kejanggalan pada penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN Buleleng. Menurutnya, meskipun permohonan pembatalan sertifikat atas nama Nyoman Parwata telah diajukan pada Januari 2020, BPN justru menerbitkan sertifikat pengganti pada November 2020. Padahal, di lokasi tersebut sudah ada sertifikat milik warga dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2010.

Selain itu, Tirtawan juga mengungkap adanya pajak atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama warga yang sudah diblokir sejak 2017, namun pemerintah masih terus memungut pajak hingga tahun 2022.

"Ini catatan krusial keterangan fiktif dan harus diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.

Polisi kini akan mendalami semua temuan ini untuk menyempurnakan penanganan perkara dan mencari fakta hukum yang dilanggar.[*]

Editor : Hari Puspita
#sengketa #kasus tanah #buleleng #batu ampar