DENPASAR, Radarbali.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Lamar Aaron Ahchee, 42, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dakwaan berlapis terkait kasus narkotika jenis kokain yang dikirim melalui paket pos dari luar negeri.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Made Dipa Umbar dari Kejati Bali mengungkapkan, Lamar ditangkap setelah menerima dua paket kiriman pos yang berisi narkotika golongan I. Petugas awalnya mendapat informasi ada paket yang dikirim ke Kantor Pos Lalu Bea Denpasar.
Setelah itu paket diambil pengemudi ojek online. Polisi lalu membuntuti ojek online dengan tujuan Villa Ananda Canggu, di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Usai menerima paket, polisi langsung menangkap terdakwa.
Dari paket pertama, polisi menemukan dua kotak permen merek Lindor yang di dalamnya tersimpan 106 paket kecil berisi serbuk putih. Paket kedua juga berisi dua kotak Lindor dengan total 100 paket serbuk serupa. Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh serbuk putih itu positif mengandung kokain dengan total lebih dari 200 paket. Selain itu, hasil tes urine terhadap terdakwa juga menunjukkan positif kokain.
JPU mendakwa Lamar dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 113 ayat (2) tentang mengimpor narkotika, Pasal 114 ayat (2) tentang mengedarkan narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) tentang memiliki atau menguasai narkotika golongan I, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Perbuatan terdakwa mengimpor dan menerima paket berisi narkotika golongan I jenis kokain dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Dalam persidangan, Lamar mengaku hanya diminta mengambil paket oleh seseorang yang ia sebut sebagai “bos” dengan logat Amerika. Namun, ia tidak mengetahui identitas jelas orang tersebut. Selama sidang, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dan penerjemah.
Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku sudah dua tahun lebih tinggal di Bali. ***
Editor : Maulana Sandijaya