Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

AJI Denpasar Tegaskan Jalur Hukum untuk Pelaku Tindakan Kekerasan dan Intimidasi kepada Jurnalis

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 13 September 2025 | 16:10 WIB
UNJUK RASA DEPAN MAPOLDA BALI : Kerumunan aksi massa di depan Mapolda Bali, Sabtu (30/8/2025). (foto:Adrian Suwanto/Radar Bali)
UNJUK RASA DEPAN MAPOLDA BALI : Kerumunan aksi massa di depan Mapolda Bali, Sabtu (30/8/2025). (foto:Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

DENPASAR, Radar Bali.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menyoroti adanya tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.Yakni insiden Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu di Kota Denpasar.

AJI Denpasar  juga menegaskan sikap agar dilakukan  pengusutan dan proses hukum yang tuntas. Bukan hanya para pendemo saja yang ditangkap dan diproses hukum hingga 100 orang lebih. 

Terkait itu, AJI Denpasar melalui Sekretaris AJI Kota Denpasar, Valdi S. Ginta,  menegaskan bahwa   dari beberapa rekaman video dan foto yang diterima memang terjadi sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

TEGASKAN JALUR HUKUM : Sekretaris AJI Kota Denpasar, Valdi S. Ginta menginginkan penuntasan jalur hukum untuk kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis.(ist)
TEGASKAN JALUR HUKUM : Sekretaris AJI Kota Denpasar, Valdi S. Ginta menginginkan penuntasan jalur hukum untuk kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis.(ist)

Bahkan, ada beberapa warga sekitar (Polda dan Renon) juga jadi korban kebrutalan polisi yang dialami peserta aksi selama gelombang protes pasca kematian pengojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh oknum Brimob, yang dilindas mobil rantis  itu.

Di Bali, berdasarkan pendataan AJI Kota Denpasar,  setidaknya ada empat kasus intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput unjuk rasa. Dua kasus telah dilaporkan ke Polda Bali, namun satu kasus telah diselesaikan secara damai.

Dari kasus tersebut, rata-rata jurnalis mendapat intimidasi dan dihalangi--halangi saat jurnalis hendak merekam aksi kekerasan polisi terhadap peserta aksi."Kami menduga ini merupakan upaya sistematis untuk menutupi  tindakan brutal yang mereka lakukan (dengan cara melarang mendokumentasikan video/foto saat unjuk rasa),"imbuh Valdi.

AJI Denpasar ikut mendampingi proses pelaporan dugaan intimidasi yang dialami jurnalis DetikBali.com di Polda Bali. Bagi Aji Kota Denpasar, tindakan kekerasan apapun terhadap jurnalis saat meliput adalah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum.

"Bukan hanya melalui permintaan maaf dan sebatas selesai secara kode etik," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#intimidasi #jalur hukum #aji denpasar #unjuk rasa