DENPASAR, Radar Bali.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menyoroti adanya tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.Yakni insiden Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu di Kota Denpasar.
AJI Denpasar juga menegaskan sikap agar dilakukan pengusutan dan proses hukum yang tuntas. Bukan hanya para pendemo saja yang ditangkap dan diproses hukum hingga 100 orang lebih.
Terkait itu, AJI Denpasar melalui Sekretaris AJI Kota Denpasar, Valdi S. Ginta, menegaskan bahwa dari beberapa rekaman video dan foto yang diterima memang terjadi sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Bahkan, ada beberapa warga sekitar (Polda dan Renon) juga jadi korban kebrutalan polisi yang dialami peserta aksi selama gelombang protes pasca kematian pengojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh oknum Brimob, yang dilindas mobil rantis itu.
Di Bali, berdasarkan pendataan AJI Kota Denpasar, setidaknya ada empat kasus intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput unjuk rasa. Dua kasus telah dilaporkan ke Polda Bali, namun satu kasus telah diselesaikan secara damai.
Dari kasus tersebut, rata-rata jurnalis mendapat intimidasi dan dihalangi--halangi saat jurnalis hendak merekam aksi kekerasan polisi terhadap peserta aksi."Kami menduga ini merupakan upaya sistematis untuk menutupi tindakan brutal yang mereka lakukan (dengan cara melarang mendokumentasikan video/foto saat unjuk rasa),"imbuh Valdi.
AJI Denpasar ikut mendampingi proses pelaporan dugaan intimidasi yang dialami jurnalis DetikBali.com di Polda Bali. Bagi Aji Kota Denpasar, tindakan kekerasan apapun terhadap jurnalis saat meliput adalah merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum.
"Bukan hanya melalui permintaan maaf dan sebatas selesai secara kode etik," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita