Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut SK Pemecatan untuk Dua Oknum PPPK Diduga Selingkuh Dinilai Cacat Hukum, DPRD Buleleng Didesak Panggil Bupati

Francelino Junior • Selasa, 16 September 2025 | 14:25 WIB
MINTA PEMANGGILAN  BUPATI!: Audiensi keluarga dan kuasa hukum GA dan WA ke DPRD Buleleng..(Foto: francelino junior)
MINTA PEMANGGILAN BUPATI!: Audiensi keluarga dan kuasa hukum GA dan WA ke DPRD Buleleng..(Foto: francelino junior)

 

BULELENG, Radar Bali.id - Keputusan pemecatan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng menuai protes.

Pihak keluarga, kuasa hukum, dan Badan Eksekutif Gema Nusantara mendesak DPRD Buleleng untuk memanggil Bupati I Nyoman Sutjidra.

Langkah ini diambil menyusul dihentikannya penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang dituduhkan kepada kedua oknum, GA dan WA, oleh kepolisian karena tidak terbukti.

Audiensi antara perwakilan GA dan WA dengan DPRD Buleleng berlangsung pada Senin (15/9/2025). Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Keputusan Dinilai Berdasarkan Kegaduhan Media Sosial, Bukan Bukti Hukum

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan GA dan WA meminta agar Surat Keputusan (SK) pemecatan ditinjau kembali. Mereka beralasan, pemecatan tersebut hanya didasarkan pada "kegaduhan di media sosial" tanpa menunggu hasil penyelidikan polisi. Belakangan, Polres Buleleng secara resmi menghentikan laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan istri GA, LW, karena tidak ditemukan bukti yang kuat.

I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum GA dan WA, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan bupati jauh dari asas pemerintahan yang baik. Ia menilai Bupati Sutjidra seharusnya membuktikan tuduhan perzinahan dengan pertimbangan hukum yang kuat sebelum mengambil keputusan.

"Kami pertegas, Pak Bupati belajar hukum dulu. Perzinahan sama perselingkuhan, konotasinya sama. Jangan pertontonkan kebodohan di depan publik. Kami mohon dewan panggil bupati untuk dengarkan pendapatnya," ujar Sudarma.

Ancaman Hukum dan Potensi Pelanggaran HAM

Sudarma menambahkan, karena tuduhan perbuatan tercela tidak terbukti secara hukum, SK pemecatan tersebut seharusnya dicabut karena dianggap cacat secara prosedural dan hukum. Ia bahkan menyebut SK itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena berkaitan dengan hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Kami mohon kepada bupati agar arif dan bijaksana, cabut SK pemecatan. Apabila tidak, kami siap tempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan. Apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela oleh bupati, tidak menutup kemungkinan kami minta pemakzulan bupati," ancamnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara terukur agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap segala aspirasi masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

"Hasil dari audiensi ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Buleleng. Akan dibahas secara kelembagaan. Nanti ada putusan dari pimpinan dewan terkait hal ini," ujar Jayadi.[*]

Editor : Hari Puspita
#pppk #perzinahan #SK pemecatan #perselingkuhan #buleleng