BULELENG, Radar Bali.id — Kasus dugaan korupsi tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Buleleng, kini memasuki babak baru. Status penanganan kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status ini memicu reaksi tak terduga, di mana sejumlah pelapor mengaku didatangi oleh beberapa orang tak dikenal dan diminta mencabut laporan yang telah mereka ajukan ke Polres Buleleng.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, yang mengawal kasus ini sejak awal, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi belum lama ini.
"Mereka datang pada malam hari dengan tujuan agar para pelapor mencabut laporan," ujar Anthon kepada Jawa Pos Radar Bali pada Selasa (16/9/2025).
Menurut Anthon, orang-orang tersebut juga menyampaikan pesan agar "Pemuteran tetap aman dan kondusif," yang diduga kuat berasal dari para calon tersangka. Selain itu, para pelapor juga diiming-imingi dengan penawaran menggiurkan, seperti pembagian kavling tanah hingga uang tunai dalam jumlah besar.
Meskipun mendapat tekanan dan iming-iming, Anthon memastikan bahwa masyarakat tetap menolak tawaran tersebut. "Masyarakat Desa Pemuteran tegak lurus dengan proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (15/8/2025). Diduga, kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan negara seluas sekitar 50.000 meter persegi atau 500 are di wilayah Banjar Dinas Yeh Panas pada tahun 2020.
Hingga saat ini, proses penyidikan di Polres Buleleng terus berjalan. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, secara singkat mengonfirmasi, "Saat ini penyidikan terus berjalan." Polisi terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi untuk menuntaskan kasus yang disebut-sebut akan menjerat banyak pihak ini.[*]
Editor : Hari Puspita