MANGUPURA, radarbali.jawapos.com - Polres Badung bersama Polsek jajarannya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang bulan Agustus 2025, sebanyak 21 kasus Curas, Curat, dan Curanmor (C3) berhasil diungkap, dengan total 23 tersangka diamankan. Salah satu diantaranya lelaki asal Negeria inisial CCI, 35, karena nekat Jambret.
Kepada awak media, Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, SH., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla., mengungkapkan
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek jajaran.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Badung, Selasa (16/9).
Kasus paling menonjol melibatkan CCI, seorang pria asal Nigeria yang diketahui pernah berstatus investor di negaranya. Ia ditangkap setelah menjambret ponsel milik wisatawan asal Jerman, EZ, 23, di Jalan Tegal Cupek, Kuta Utara, Sabtu 8 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA.
Saat itu wanita itu sedang berjalan kaki sambil menggenggam ponselnya. Lelaki yang melintas dengan sepeda motor Scoopy langsung merampas iPhone tersebut. Akibat aksi itu, pemilik motor mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta.
"Dia jambret barang buktinya iPhone dan korbannya wanita asing asal Jerman," ujar Wakapolres, Selasa (16/9/2025).
Wanita ini kemudian melapor ke Polsek Kuta Utara. Setelah penyelidikan intensif, pelaku akhirnya dibekuk di tempat tinggalnya di Desa Dalung, Kuta Utara, Sabtu 14 September.
"Polisi masih mendalami apakah CCI beraksi seorang diri atau bagian dari sindikat," kisahnya. Selain itu, seorang tersangka curanmor bernama Slamet Arifin, 38, juga turut dihadirkan dalam rilis perkara.
Ia berjalan pincang karena kakinya ditembak polisi saat berusaha kabur ketika ditangkap awal September lalu. "Slamet diketahui mencuri sepeda motor Supra DK 5196 FD milik seorang petani, I Wayan Likes, 71,, pada 10 Januari 2025," tambahnya.
Baca Juga: Erick Thohir Perang Lawan Arab Saudi: Tolak Wasit Tak Netral dan Sewa Hotel Sendiri
Saat itu ia meninggalkan motornya di pinggir jalan untuk bekerja di sawah di Banjar Perang, Lukluk. Namun sepulangnya, kendaraan sudah raib.
Hasil penyelidikan mengarah kepada buruh proyek yang melakukan aksi menggunakan kunci letter T. Ia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Polres Badung menegaskan, operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus digencarkan. Langkah tegas diharapkan mampu memberi rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan di Bali. "Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan