DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Seorang suami yang tega bunuh istri yakni Sunardi, 47, resmi ditetapkan tersangka. Kini pria asal Magetan, Jawa Timur telah mendekam di Sel Polsek Denpasar Barat dengan ancaman penjara 15 tahun lamanya.
Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (17/9/2025).
Sebab terbukti nekat membunuh istrinya Evi DY, 50, yang juga asal Magetan, Jawa Timur, ditemukan tewas dibunuh suami Sunardi, 47, di dalam kamar kos, Jalan Gunung Subur, Gang Mirah, Pemecutan III B, No. 3 Denpasar Barat Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kronologi yang terungkap ke penyidik menggambarkan malam yang sunyi berubah jadi tragedi. Menurut pengakuan tersangka, pada saat itu keduanya sedang tidur berdampingan. Selama lebih dari satu tahun terakhir, Evi menderita stroke sejak Februari 2024 dan kondisinya tidak kunjung pulih, ia kebingungan dan beban merawat istri yang sakit panjang diduga memicu niat nekatnya.
Awalnya berniat mengakhiri hidup sendiri, namun berpikir istrinya akan terlantar jika dia meninggal terlebih dahulu, ia memilih cara yang sama untuk mengakhiri penderitaan pasangan.
Sunardi kemudian membekap istrinya dengan bantal hingga nyawa Evi terhenti. Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka sempat keluar membeli bahan pembersih rumah tangga Bayclean, Wipol dan minuman Sprite, lalu kembali ke kamar kos. Ia mencampur cairan pembersih tersebut dan meminumnya dua gelas dalam upaya bunuh diri.
"Meski sempat mengalami efek, pada pukul 06.00 WITA kondisinya dinyatakan relatif normal sehingga ia berusaha melukai pergelangan tangannya dengan pisau, namun luka itu tidak menyebabkan kematian," beber AKP Sukadi.
Pria itu menuju pos polisi Monang Maning untuk menyerahkan diri, Sekitar pukul 06.30 WITA. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan Sunardi diperlakukan sebagai tindak pidana pembunuhan karena ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Proses penyelidikan dan pemeriksaan terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan motif serta kondisi psikologis pelaku saat melakukan perbuatan," cetus Jubir Polresta Denpasar ini.
Sementara itu, aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum terhadap Sunardi sembari mendata bukti dan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP. "Ya, pelakunya sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan