DENPASAR ,RadarBali.id– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyesalkan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali yang menyebut unjuk rasa sebagai aksi anarki. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers penangkapan pelaku demonstrasi pada 30 Agustus lalu.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai narasi yang disampaikan Kapolda sangat tendensius dan berpotensi memicu masalah. Menurutnya, pernyataan itu sengaja mengaburkan esensi dari aspirasi yang disuarakan masyarakat.
“Pernyataan itu menggeser substansi masalah dan seolah meniadakan fakta bahwa ada polisi yang membunuh pengemudi ojek online. Mereka menggunakan narasi ‘unjuk rasa anarkistis’ untuk menutupi peristiwa itu,” tegas Rhadite dalam wawancara pada Kamis (16/9/2025).
Rhadite menambahkan, unjuk rasa terjadi karena adanya ketimpangan ekonomi dan sosial, serta kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil. Narasi yang menyebut demonstrasi anarkis sangat berbahaya bagi demokrasi.
“Ketika masyarakat ingin berekspresi, ruang untuk menyampaikan pendapat malah ditutup dengan sebutan 'demonstrasi rusuh dan anarki'. Ini adalah proses generalisasi yang meniadakan substansi dari apa yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah dan Prosedur Hukum
Selain itu, LBH Bali juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat dalam penanganan kasus ini. Menurut Rhadite, Polda Bali telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Hakim bahkan belum menjatuhkan vonis, tetapi polisi sudah mempertontonkan para pelaku di depan publik dan menyatakan mereka sebagai kriminal. Ini mencederai asas-asas hukum karena narasi yang disampaikan sangat tendensius,” jelasnya.
LBH Bali juga menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan. Dari 170 orang yang ditangkap, Rhadite menyebut tidak ada satupun aparat yang menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan.
“Mereka juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang milik massa aksi tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri. Proses ini dilakukan pada tahapan yang belum masuk penyidikan,” kata Rhadite.
Ia juga menyayangkan tindakan aparat yang diduga melakukan kekerasan saat mengendalikan massa. Hal ini dinilainya sebagai tindakan sewenang-wenang. LBH Bali juga mengkritik penegakan hukum yang tidak seimbang, di mana aparat cepat menindak demonstran, namun lambat mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.
“Ini ironis. Polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran belum juga diproses secara pidana atau etik,” sindirnya.
Ruang Kritis yang Menyusut
Rhadite menyebut bahwa penangkapan peserta demo sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, jalur pidana seharusnya menjadi opsi terakhir.
“Pidana itu adalah nestapa. Seharusnya, ada pendekatan lain yang bisa dilakukan. Penangkapan peserta aksi seperti ini justru menimbulkan stigma negatif dan mengancam ruang kritis masyarakat,” pungkasnya.
LBH Bali berharap, anggota legislatif sebagai wakil rakyat dapat berperan aktif dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan memastikan tidak ada lagi ketidakadilan.[*]
Editor : Hari Puspita