Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Spesialis Jambret Ponsel Ini akhirnya Diringkus, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Francelino Junior • Kamis, 18 September 2025 | 22:25 WIB

 

Ilustrasi tahanan diborgol. (JawaPos.com)
Ilustrasi tahanan diborgol. (JawaPos.com)

BULELENG, RadarBali.id – Komang Ari Sudiawan alias Marcos, 30, warga Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap dalam Operasi Sikat Polres Buleleng.

Ia ditangkap karena menjambret ponsel dan tas milik seorang wanita di sebuah gang. Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.45 Wita, di Gang Nusa Indah, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Korban, Wayan Sekarini, 59, sedang mengendarai motor Yamaha Fazzio nopol DK 4439 UBP. Saat itu, ia membawa tas belanja berisi dompet, uang tunai Rp1 juta, dan sebuah ponsel merek Vivo.

Penangkapan Berkat Pelacakan Ponsel

Pelaku, Marcos, melihat tas belanja korban yang digantung di sepeda motornya. Tanpa ragu, ia langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap  setelah melakukan penelusuran dari cerita korban.

“Kami melakukan penelusuran ,” ujar AKP Widura, pada Rabu (17/9/2025).

Kepada polisi, Marcos mengaku sempat menjual ponsel milik korban. Hal ini membuat tim membutuhkan waktu untuk melacak keberadaannya sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, Marcos dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Per hari ini, kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng,” tambah AKP Widura.[*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #jambret #pencurian #ponsel #buleleng