BADUNG, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan penganiayaan melibatkan dua warga negara asing kembali mencuat di Bali. Seorang wanita asal Makassar berinisial SM resmi melaporkan dua bule, masing-masing bernama Adam Richard Swope warga negara Amerika Serikat dan wanita Jerman yakni Samara Katharina Erica Grisar, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/658/IX/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal Rabu (16/9/2025).Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 September 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di salah satu unit Villa Adara, Jalan Toyaning II No. 17, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Berdasarkan laporan, korban SM yang berdomisili di Jakarta mendatangi villa untuk berkoordinasi terkait kontrak sewa yang telah berakhir pada 9 September 2025. "Kedua terlapor diketahui masih menempati villa meskipun masa kontraknya sudah selesai," beber sumber di lingkungan Polda Bali, Kamis (19/9/2025).
Mengingat Adam dan Samara disebut kerap terlibat pertengkaran dan kerap memainkan peran sebagai korban, SM tidak datang sendirian. Ia mengajak beberapa rekan untuk menemaninya.
Namun, kedatangannya justru berujung ricuh. Sebelum sempat membicarakan masalah kontrak, korban bersama rekan-rekannya mendapat serangan dari kedua bule tersebut.
Situasi memanas hingga terjadi dugaan penganiayaan berat. “Selain pelapor, beberapa rekannya juga mengalami penganiayaan saat mencoba melerai,” ungkap sumber internal kepolisian.
Akibatnya, pelapor disiram menggunakan cairan keres. Bahwa keduanya kompak untuk mengambil benda tumpul (besi) memukul rekan-rekan korban yang berusaha melerai.
Selain korban sempat jatuh terkapar setelah didorong dan disiram air keras, salah satu dari rekannya mengalami luka terbuka di leher dan mendapatkan puluhan jaritan. "Ya pelapor dan korban lain sudah visum et repertum," tutupnya.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasabdhy S.I.K. membenarkan pihaknya telah menerima aduan korban.
“Ya benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” singkat Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Prayudi selaku kuasa hukum Adam Richard Swope dan Samara Katharina Erica Grisar, membantah dengan keras semua tuduhan pihak SM.
Selain melaporkan SM dan para pelaku langsung, Adam Richard Swope dan Samara Katharina Erica Grisar juga telah melaporkan tiga individu yang diduga sebagai dalang di balik penyerangan tersebut, yakni Hidayat Koesuma, Advokat Made Dwi Yoga Satria, dan Komang Monica Christine Dani.
Diketahui, Made Dwi Yoga Satria saat ini berstatus tersangka dalam perkara terpisah dengan sangkaan Pasal 170 KUHP, atas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, Komang Monica Christine Dani diketahui telah diberhentikan dari keanggotaan PERADI setelah adanya laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh korban yang sama.
Selain itu, rekaman CCTV peristiwa 16 September 2025 telah beredar luas di media sosial TikTok dan Facebook, memperlihatkan kelompok yang dipimpin SM bersama rekanrekannya menerobos masuk ke tiga unit vila, melakukan penyerangan terhadap Adam dan Samara, merampas telepon genggam milik Samara, serta merusak salah satu vila.***
Editor : M.Ridwan