MANGUPURA, radarbuleleng.jawapos.com – Upaya peredaran narkoba dalam skala besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mencatat, sepanjang Agustus 2025 berhasil melakukan sembilan kali penindakan dengan total 10 tersangka komplotan pengedar narkoba, seluruhnya laki-laki. Dari rangkaian kasus itu, barang bukti yang diamankan mencapai nilai sekitar Rp 1,17 miliar.
Kasus terbesar terungkap saat polisi membekuk seorang kurir bernama I Kadek Sukarmayasa, 30, asal Denpasar.
Ia ditangkap di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa 26 Agustus sekitar pukul 19.40 WITA. Dari tangannya, polisi mengamankan 867 butir ekstasi berlogo tengkorak dan 44,39 gram sabu-sabu (SS), yang ditaksir bernilai hampir Rp1 miliar.
“Ini pengungkapan signifikan. Ekstasi dengan logo tengkorak itu diduga masuk dari jaringan luar Bali,” ujar Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarnawa, didampingi Kasat Resnarkoba Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH., Kamis (17/9/2025).
Polisi menyebut, Sukarmayasa berperan sebagai kurir. Ia menerima paket narkoba dari seseorang bernama Ngurah melalui sistem tempelan yang dikirim via aplikasi WhatsApp.
Tersangka mengaku sudah tujuh kali menjalankan pengiriman, dengan imbalan Rp 250 ribu setiap pengantaran plus narkoba untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga: Dewa Ratu! Beringin Puluhan Tahun di Pura Dalem Jimbaran Roboh, Warga Gelar Upacara Sebelum Evakuasi
Dengan harga ekstasi sekitar Rp 800 ribu per butir, total nilai barang bukti lebih dari Rp 693 juta, ditambah sabu-sabu nilainya hampir menembus Rp 1 miliar.
"Peredaran ini jelas menyasar lintas kalangan, bukan hanya anak muda,” ungkap Suarnawa. Polisi menduga jaringan tersebut lebih luas, dengan kendali berasal dari luar Bali. Identitas Ngurah kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih dalami distribusinya, termasuk kemungkinan jaringan antar provinsi,” tambahnya. Selain kasus tersebut, dari penindakan sepanjang Agustus, polisi juga menyita 394,59 gram sabu-sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi.
"Jika dirupiahkan, seluruh barang bukti bernilai sekitar Rp1,17 miliar," cetus Kasat Narkoba AKP Sudarma sembari menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan lebih dari 50 ribu jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan asumsi rata-rata penggunaan per orang 0,02 gram sabu atau 0,05 gram ganja, dampak yang dicegah sangat besar,” katanya.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 50 ribu jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi penggunaan rata-rata per orang, 0,02 gram sabu atau 0,05 gram ganja.
Atas perbuatan ini, para tersangka Sukarmayasa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ya, ancaman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya," tutup AKP I Nyoman Sudarma.***
Editor : M.Ridwan