BULELENG, Radar Bali.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa ia tidak dapat mencabut Surat Keputusan (SK) pemecatan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Menurutnya, satu-satunya pihak yang berwenang memerintahkan pencabutan SK tersebut adalah pengadilan.
Sebelumnya, kedua oknum PPPK, yang diidentifikasi dengan inisial GA dan WA, melalui kuasa hukum mereka, I Wayan Sudarma, meminta bupati untuk membatalkan SK pemecatan mereka.
Permintaan itu didasarkan pada argumen bahwa dokumen pemecatan dianggap cacat prosedur dan hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat.
"Pencabutan SK hanya bisa dilakukan jika pengadilan yang memerintahkannya," tegas Bupati Sutjidra pada Kamis (18/9/2025).
Keputusan Sudah melalui Pertimbangan Matang
Bupati Sutjidra mengakui bahwa permintaan pencabutan SK adalah hak setiap individu. Namun, ia menekankan bahwa SK tersebut dikeluarkan setelah melalui pertimbangan matang dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Keputusan ini diambil setelah ada pertimbangan dari sekda, asisten, dan pihak-pihak terkait. Saya hanya mengambil keputusan akhir, meskipun keputusan itu sangat berat," jelasnya.
Sutjidra menambahkan bahwa berbagai pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini bertujuan untuk menjaga marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ia juga mempersilakan pihak terkait untuk datang dan berdialog. "Jika ingin bersikap fair, datang saja ke Kantor Bupati. Tinggal daftar ke protokol dan sampaikan maksud untuk audiensi," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita