Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang hingga Jelang Subuh, Tim Pengacara Budiman Tiang Cecar Saksi dari PT SUP

Maulana Sandijaya • Sabtu, 20 September 2025 | 01:21 WIB
ALOT: Suasana sidang dengan terdakwa Budiman Tiang di PN Denpasar, Kamis (18/9/2025).
ALOT: Suasana sidang dengan terdakwa Budiman Tiang di PN Denpasar, Kamis (18/9/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang pembuktian kasus yang menjerat pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung alot. Sidang yang dimulai Kamis (18/9/2025) selesai Jumat (19/9/2025) pukul 03.00 atau jelang subuh.

Sidang baru dimulai sore akibat padatnya jadwal sidang di PN Denpasar. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka yang bersaksi adalah Charles Siringo Ringo, Direktur PT Samahita Umalas Persada (PT SUP); Bobby Sumantri Direktur PT SIP sekaligus Komisaris PT SUP; dan Stanislav Sadovnikov sebagai pelapor.

Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika mencecar para saksi. Salah satunya Bobby Sumantri. Pasek menilai kesaksian Bobby termasuk kategori testimonium de auditu atau kesaksian katanya.

”Saksi baru bergabung di PT SUP dan PT SIP pada Desember 2024, sehingga tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan,” ujar Pasek.

Saksi lainnya, Charles Siringo Ringo, juga menuai sorotan. Ia mengaku baru masuk ke perusahaan pada 2024, sehingga sebagian besar keterangannya didasarkan pada dokumen dan cerita pihak lain, terutama Stanislav.

Lebih jauh, Charles mengakui bahwa laporan yang ia buat tidak didasarkan pada hasil audit maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laporan tersebut ditujukan kepada pemegang saham dan komisaris sah saat itu, yakni Budiman Tiang.

Bahkan, saat ditanya mengenai laporan keuangan perusahaan, Charles berkilah bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai direktur, ia tidak memahami detail keuangan perusahaan.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi kunci, Stanislav Sadovnikov, warga negara Rusia yang menjadi pelapor.

Dalam keterangannya, Stanislav mengaku dirinya yang pertama kali menemui Budiman Tiang untuk menawarkan penjualan 50 unit apartemen The Umalas Signature. Saat itu, menurut Stanislav, sudah ada ruko dan unit contoh yang didesain interior.

Stanislav menjelaskan adanya komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar sebagai syarat eksklusivitas pemasaran. Namun, dari jumlah tersebut, ia hanya membayar Rp150 juta, sementara sisanya tidak pernah disetorkan.

Stanislav mengaku mulai sebagai marketing online properti sejak 2014, dan pada 2017 resmi memiliki usaha. Majelis hakim akhirnya menengahi dengan menegaskan agar saksi tidak perlu dipaksa untuk mengakui hal yang ditolak. Karena berlarut, majelis hakim memutuskan menunda lanjutan pemeriksaan saksi Stanislav dan saksi lain yang dihadirkan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 30 September 2025. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Budiman Tiang #PT SUP #pn denpasar #gede pasek suardika