Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Kanada Korban Kekerasan Seksual Masih Trauma Berat, Pelaku Kini Dikerangkeng

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Selasa, 23 September 2025 | 13:10 WIB
DITAHAN : Pelaku rudapaksa wisman asal Kanada, BKW, ditahan untuk diproses hukum. (Foto: Humas Polres Klungkung)
DITAHAN : Pelaku rudapaksa wisman asal Kanada, BKW, ditahan untuk diproses hukum. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id-Kasus asusila yang dialami  turis wanita asal Kanada berinisial CAC,27, korban rudapaks  oleh seorang pekerja serabutan di Nusa Penida, harus  menjalani pemulihan psikologis.

Korban yang seharusnya sudah kembali ke negaranya, kini masih berada di Bali untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog akibat kondisi trauma berat yang dialaminya.

"Korban sampai saat ini belum kembali ke negara asalnya. Korban sekarang masih mendapatkan pendampingan psikolog," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, Senin (22/9/2025).

Sementara itu, pelaku pemerkosaan berinisial BKW,22, asal Sorong, Papua Barat, telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Klungkung.

Kasus ini telah memasuki tahap II, di mana BKW beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Peristiwa Tragis

Menurut keterangan AKP Reno Chandra Wibowo, peristiwa nahas ini bermula pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, CAC, sedang berkumpul dengan teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped, Nusa Penida. Pelaku, BKW, yang kebetulan melintas, kemudian bergabung dalam obrolan mereka.

Setelah teman-teman korban meninggalkan lokasi, pelaku memaksa CAC untuk tetap tinggal dengan alasan ingin melanjutkan percakapan. Ketika korban menolak, BKW mengambil kunci motornya sebagai upaya paksa agar korban menuruti keinginannya.

Tak sampai di situ, pelaku mengajak korban berboncengan. Sepanjang perjalanan, korban terus-menerus meminta untuk diturunkan dan menolak ajakan pelaku.

Namun, BKW justru memacu motornya dengan kencang menuju Butterfly Bungalow di Desa Sakti. Ia bahkan sempat mengancam korban dengan melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakutinya. Merasa jiwanya terancam, korban tak berani melakukan perlawanan.

Kekerasan Seksual dan Laporan Polisi

Setibanya di penginapan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita, BKW membawa korban ke salah satu kamar. Di sana, ia melakukan kekerasan seksual dengan mencekik leher korban dan memaksanya melakukan hubungan badan.

Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya, Nichole. Korban baru memberanikan diri untuk melapor ke Polres Klungkung pada Jumat (12/9/2025), setelah beberapa hari mengurung diri akibat trauma.

Menerima laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa, bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.[*]

Editor : Hari Puspita
#turis asing #trauma #asusila #Rudapaksa #proses hukum