Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Proses Pemilihan Kelian Desa Adat Bugbug Lewat Paruman Ricuh, Kasus Dibawa ke Ranah Hukum

Andre Sulla • Selasa, 23 September 2025 | 23:18 WIB

 

KASUS BUKBUK: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K
KASUS BUKBUK: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Kericuhan mewarnai paruman atau rapat pengadegan Kelian Desa Adat Bugbug, Karangasem, untuk periode 2025–2030.

Insiden yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 07.30 WITA itu kini berlanjut ke ranah hukum, setelah salah satu krama desa resmi melapor ke Polda Bali. Laporan tersebut diajukan oleh I Nyoman PNA, 58, warga Bugbug yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Ia melaporkan empat orang terduga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Senin (22/9/2025).

Keempat orang itu diduga melakukan tindak pidana penghasutan atau provokasi di muka umum, serta pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariyasandy S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Polda Bali tentunya masih mengumpulkan keterangan serta bukti terkait kericuhan yang menodai jalannya paruman adat tersebut.

"Kami  juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada proses hukum yang berlaku," pungkas Juru Bicara Polda Bali ini.

Seperti diketahui, ketegangan muncul antara kelompok pendukung petahana dengan kelompok yang menolak incumbent sebagai Kelian Desa Adat Bugbug.

Akhirnya kerusuhan dipicu adanya kubu yang tidak sepakat atas hasil Paruman Agung atau rapat penetapan pengurus dan Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025-2030, Minggu 21 September 2025.

Warga yang mengikuti paruman diwarnai aksi saling dorong. Sesaat setelah penetapan Kelian Desa Adat Bugbug, di sana muncul gerombolan orang melakukan perbuatan anarkis, mengancam, dengan cara memaksa masuk ke wantilan, lalu merusak tempat pelaksanaan pengadegan.

 Baca Juga: Prabowo Tunjuk Bali jadi Sentra Pengembangan Game, Animasi, dan Film

Barang-barang yang rusak seperti meja, tempat rapat, banner, hingga sound system di sabotase.

Kericuhan itu membuat 350 jajaran dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward, dibantu personel Brimob Polda Bali dan TNI turun tangan. Namun begitu, situasi berakhir secara kondusif.***

Editor : M.Ridwan
#desa adat bugbug #polda bali #Paruman #ricuh