SINGARAJA, Radar Bali.id – Gegara syahwat, polisi akhirnya menetapkan dan menahan seorang pria berinisial IWK,43, asal Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagai tersangka.
Dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum bermula dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng pada April lalu.
Namun, penyidik kini mengarahkan kasus ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bukan TPPO seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
"Sudah kami lakukan penetapan dan penahanan tersangka pada Jumat (19/9/2025)," ujar Iptu Agus pada Selasa (23/9/2025).
IWK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk mereka yang mengantar korban.
Kasus Diarahkan ke TPKS, Bukan TPPO
Iptu Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini lebih condong melanggar Pasal 81 Undang-Undang TPKS. Pasalnya, saksi yang mengantar korban tidak menerima hasil dari perbuatan korban yang masih berusia 15 tahun tersebut. "Saksi belum ada yang mengarahkan terkait pasal perdagangan orang," tambahnya.
Korban, seorang anak perempuan berinisial KA,15, dari Kecamatan Buleleng, diketahui lebih aktif dalam transaksi ini. Ia menerima upah sebesar Rp250 ribu setelah kesepakatan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat dengan IWK.
Kasus ini mencuat pada Rabu (2/4/2025) lalu, ketika masyarakat di wilayah Kelurahan Banjar Jawa mengamankan dua orang tidak dikenal, berinisial GA dan A, yang mengaku mengantarkan KA untuk bertemu dengan IWK.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua KA ke Polres Buleleng pada bulan Mei. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.[*]
Editor : Hari Puspita