DENPASAR, Radarbali.id – I Wayan Wendita dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai. Dalam tuntutannya, JPU menilai pekak (kakek) 71 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana mengangkut, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa memperniagakan satwa dilindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas). Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Selain pidana badan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut Wendita membayar denda Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
”Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi dan melestarikan satwa langka yang dilindungi. Perbuatan terdakwa dapat mempercepat kepunahan satwa-satwa yang sudah langka,” ujar JPU Anom Rai dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (23/9)
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang. Terdakwa jugabmenyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, terdakwa sudah usia lanjut, sakit, dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, Gusti Agung Prami Paramita meminta keringanan pada majelis hakim. ”Kami pleidoi lisan, kami mohon keringanan hukuman,” ucap Prami, Rabu (24/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggeledahan di rumahnya di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Jumat (21/3/2025) dini hari.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 13 ekor penyu hijau yang disimpan dalam kandang di pekarangan rumah terdakwa. Dari jumlah itu, 11 ekor masih hidup, sementara dua ekor ditemukan mati.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa sebelumnya membeli 13 ekor penyu tersebut dari seorang nelayan di Desa Jero Waru, Lombok Timur, seharga Rp2,2 juta. Penyu-penyu itu kemudian dibungkus dalam karung plastik, diangkut menggunakan truk dari Lombok hingga ke Bali, lalu disimpan di rumahnya.
Terdakwa berencana memperdagangkan penyu hijau tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor, tergantung ukuran. Perdagangan ilegal ini telah dilakukan sejak 2018. ***
Editor : Maulana Sandijaya