Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Geger! WNA Australia Tewas di Bali, Keluarga Syok Jantung Hilang Dari Tubuh Jenazah, RSUP Prof. Ngoerah Bantah Curi Organ

Andre Sulla • Kamis, 25 September 2025 | 03:18 WIB

 

MISTERI: Jenazah  WNA Australia, Byron James Dumschat, 23, dievakuasi dari villa ke RS dan polisi.melakukan olah TKP, Agustus 2025 lalu.
MISTERI: Jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat, 23, dievakuasi dari villa ke RS dan polisi.melakukan olah TKP, Agustus 2025 lalu.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Misteri kematian Warga Negara Asing (WNA) Australia, Byron James Dumschat, 23, menyisakan banyak tanda tanya. Byron ditemukan tak bernyawa di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Anehnya, setelah pihak keluarga melakukan otopsi ulang di Australia dan mendapati organ jantung korban hilang.

Sebab tidak ada dokumen medis yang menjelaskan keberadaan organ tersebut ketika jenazah diterima di Australia. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh staf villa, I Wayan Agus Ariana, 34, ke Polsek Kuta Utara pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 WITA.

Dalam laporan itu, bule tersebut diketahui dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RS BIMC pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.59 WITA.

Untuk diketahui, setelah mengetahui adanya tamu meninggal, manajer villa, Irvan Awaludin, 35, menginformasikan kepada staf bahwa salah satu tamu meninggal dunia, dan langsung menghubungi pisak medis.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 12.40 WITA, Agus Ariana mendapati petugas medis Asia Pasifik bersama Irvan sudah berada di tempat kejadian.

Dari jarak dua meter, ia melihat Byron berbaring terlentang di atas meja tanpa mengenakan baju, hanya memakai celana pendek.

Petugas medis menyebut korban diduga meninggal akibat tenggelam di kolam renang villa. Rekan korban, Baily Peter Woods, dipanggil untuk memastikan identitas. Tak lama setelah itu, jenazah dievakuasi ke RS Dharma Yadnya menggunakan ambulans.

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa malam sebelum kejadian, Byron sempat berpesta minuman beralkohol bersama Baily dan dua perempuan WNA, salah satunya bernama Kristy Pepperell.

Baily terbangun dan mendapati Byron sudah mengapung di kolam, sementara kedua perempuan tersebut telah meninggalkan villa, sekitar pukul 08.00 WITA.

Saksi lain, Ahmad Fauzi RM, 55, pekerja proyek di sebelah villa, mengaku mendengar tangisan perempuan asing sekitar pukul 08.00 WITA.

Ia melihat empat orang WNA di sekitar kolam, dua perempuan dan dua laki-laki sebelum akhirnya tiga di antaranya pergi meninggalkan tempat. Dua ambulans tiba sekitar pukul 10.00 WITA dan satu lagi pada pukul 14.00 WITA untuk membawa jenazah.

 Baca Juga: 7 Tahun Nikah Tak Pernah Dinafkahi, Tasya Farasya Ungkap Penggelapan Dana oleh Sang Suami

Rekaman CCTV memperlihatkan petugas medis Asia Pasifik memasuki villa pukul 10.03 WITA. Tak lama setelah Baily masuk. Sekitar pukul 10.00 WITA, Baily dan dua perempuan terlihat meninggalkan villa.

Sehari kemudian, pihak housekeeping menemukan pakaian perempuan di kamar korban, yang kemudian digunakan sebagai barang bukti. Jenazahnya tiba di forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah pada 30 Mei 2025 pukul 20.00 WITA.

Tim forensik yang dipimpin dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, menemukan sejumlah memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan, dan lutut kanan, serta lecet di kelopak mata dan punggung kaki.

Namun, luka-luka itu tidak bersifat mematikan. Yang mengejutkan, hasil toksikologi menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh Byron sangat tinggi.

 Baca Juga: Sisi Lain Popularitas Garam Kusamba, Klungkung, yang Terancam Punah : Minim Regenerasi dan Pengoplosan Jadi Tantangan Utama

Yakni Darah 1.181,66 mg/l (≈0,1181%). Urine: 3.863,55 mg/l (≈0,3863%). Dan Isi lambung 2.431,03 mg/l. Selain itu, ditemukan duloxetine obat antidepresan yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Kombinasi alkohol tinggi dan duloxetine diketahui dapat menekan sistem saraf pusat, memicu gangguan motorik, disorientasi, hingga melemahkan kemampuan bernapas.

“Benturan di kepala memang tidak mematikan. Namun, dalam kondisi korban yang mabuk berat dan terpengaruh obat, benturan itu dapat memperparah kelemahannya,” ujar Humas mengutip keterangan saksi.

Pemeriksaan paru-paru juga menunjukkan adanya kristal dan jamur, menandakan Byron masih bernapas ketika berada di dalam air. Diduga, korban kehilangan kemampuan menyelamatkan diri akibat kondisi tubuh yang lemah.

 Baca Juga: Jual Beli Penyu Hijau, Kejati Bali Tuntut Pekak Wendita Tiga Tahun Penjara

Kasubdit Penmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti se ut bahwa penyidik menyimpulkan penyebab kematian Byron James Dumschat adalah intoksikasi etanol yang diperparah dengan keberadaan duloxetine.

"Kondisi tersebut membuat korban tidak mampu menyelamatkan diri saat berada di dalam air hingga akhirnya meninggal dunia," imbuhnya.

Polisi kini fokus mencari tiga saksi kunci yang terakhir bersama korban di villa, Baily Peter Woods, Kristy Lee Pepperell, dan Jade Emeleah Lucas. Kehadiran mereka sedang dikoordinasikan melalui Australian Federal Police (AFP).

Selain itu, pihak Asia Pasifik Medical Clinic yang pertama kali memberikan pertolongan di lokasi juga akan diperiksa untuk melengkapi data medis.

 Baca Juga: Pakai Paspor Palsu dan Terlibat Peredaran Ekstasi di Bali, WNA Jerman Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut dikatakan, kasus ini kian kontroversial setelah pihak keluarga melakukan otopsi ulang di Australia dan mendapati organ jantung korban hilang. Sebab tidak ada dokumen medis yang menjelaskan keberadaan organ tersebut ketika jenazah diterima di Australia.

"Polres Badung telah menyusun langkah penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi utama dan pihak medis terkait," tutupnya.

Menanggapi hal itu, pihak RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pencurian organ dalam proses otopsi WNA asal Australia, Byron James Dumschat.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F.

Didampingi Direktur Medik dan Keperawatan, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA, Subsp.D.A(K), MARS, FIAFS, serta dokter forensik yang menangani kasus ini, dr. Nola Margareth Gunawan, Sp.F., dr. Kunthi Yulianti, menegaskan otopsi terhadap Byron dilakukan pada 4 Juni 2025 atas permintaan resmi penyidik Polsek Kuta Utara. Proses otopsi yang dilakukan merupakan otopsi forensik dan medikolegal, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam otopsi medikolegal, memang menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh, sampel organ atau jaringan, serta cairan tubuh.

"Hal ini diperlukan guna pemeriksaan penunjang, seperti analisis mikroskopis jaringan (patologi anatomi) maupun uji toksikologi bila ada indikasi,” jelas dr. Kunthi.

Ia menambahkan, semua organ atau sampel yang diambil tercatat secara resmi dalam laporan otopsi maupun Visum et Repertum.

Pada kasus tertentu, jantung memang perlu diambil secara utuh karena letak kelainan di organ tersebut sulit ditentukan tanpa pemeriksaan detail.

Proses pengolahan jaringan atau organ tubuh memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan sampel kecil. Setelah difiksasi, jaringan baru bisa diperiksa di bawah mikroskop, dan proses ini bisa memakan waktu sekitar satu bulan.

 Baca Juga: Jadwal Nonton Semen Padang vs Bali United: Duel Panas Liga 1 Pekan Ini

"Akurasi dan ketelitian menjadi prioritas utama kami,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jantung Byron James Dumschat telah dikembalikan.

"Pengembalian dilakukan setelah jenazah diterbangkan kembali ke Australia," cetusnya. Kenapa demikian? mengingat proses pemeriksaan patologi anatomi terhadap jantung membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan organ lain.

Dengan demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa isu pencurian organ dalam otopsi Byron James Dumschat adalah tidak benar. “Kami tegaskan, tidak ada praktik pencurian organ dalam otopsi ini. Semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan dan tercatat resmi dalam laporan medis,” tutup dr. Kunthi.

 Baca Juga: Jadwal PSBS Biak vs Madura United: Laskar Sape Kerrab Bidik Sejarah Baru

Terpisah, Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, Anna Fransiska Santoso, serta I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, menyampaikan bahwa hasil otopsi yang dilakukan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban.

Menurut Tim Kuasa Hukum, walaupun demikian masih ada ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

Sehingga menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. Perkara ini semakin janggal lantaran pihak kepolisian baru menindaklanjuti kasus pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.

 Baca Juga: Catatan Menarik dari Porprov Bali 2025 : Pecahkan Lebih dari 20 Rekor Baru, Ajang Atlet Muda Unjuk Kebolehan

Itu pun setelah adanya desakan dari keluarga.Tiga saksi warga Australia yang berada di vila saat korban meninggal disebut sudah meninggalkan Bali tanpa pernah dimintai keterangan resmi.

"Polisi harus meminta bantuan Konsulat Australia untuk memanggil mereka kembali, namun sayangnya belum ada tanggapan," klah Ni Luh Arie Ratna Sukasari.

Polisi diketahui telah memeriksa dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, dokter yang melakukan otopsi, untuk memberikan keterangan tambahan. Namun, keluarga korban menilai penyelidikan masih belum menyentuh aspek penting lain, seperti transaksi keuangan sebelum kematian korban dan analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi.

 Baca Juga: Catatan Menarik dari Porprov Bali 2025 : Pecahkan Lebih dari 20 Rekor Baru, Ajang Atlet Muda Unjuk Kebolehan

Di tengah proses mencari kejelasan penyebab kematian, keluarga kembali dikejutkan dengan temuan dari The Queensland Coroners Court.

Saat jenazah Byron tiba di Australia untuk dimakamkan, orang tua korban Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddowmendapati bahwa organ jantung putranya tidak ikut dipulangkan.

Hampir empat minggu setelah kematian, barulah terungkap bahwa jantung Byron masih berada di Bali tanpa adanya persetujuan keluarga.

Fakta ini membuat keluarga merasa diperlakukan tidak manusiawi dan biang kerok diduga ada di RSUP Ngoerah.

“Klien kami tidak hanya kehilangan putra mereka, tetapi juga hak untuk mendapat penjelasan yang jujur dan diperlakukan dengan penuh hormat,” ujar kuasa hukum.

Setelah keluarga melayangkan surat resmi ke RSUP Prof. Ngoerah dan rumah sakit terkait pada 7 Agustus 2025, barulah jantung korban dikirim kembali ke Queensland pada 11 Agustus 2025.

Namun, pihak rumah sakit meminta keluarga menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.

"Saat ini, jantung itu sedang diuji DNA untuk memastikan identitasnya," kisahnya.

Keluarga menilai kasus ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, etika, dan kemanusiaan. Mereka menuntut penyelidikan transparan dari Polres Badung serta klarifikasi terbuka dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah mengenai prosedur pengangkatan organ tubuh korban tanpa izin.

“Transparansi sangat penting, bukan hanya demi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan institusi medis di Indonesia,” tandas kuasa hukum.

Hingga kini, misteri penyebab pasti kematian Byron Haddow belum terungkap. "Keluarga bersumpah akan terus memperjuangkan keadilan hingga semua fakta terkuak," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#Byron James Dumschat #WNA Australia #Organ Jantung WNA Australia #rsup prof ngoerah