GIANYAR , RadarBali.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan segera melelang ribuan tabung gas hasil tindak pidana pengoplosan LPG. Barang bukti ini merupakan hasil kasus yang melibatkan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Gung Candra telah selesai. Pengadilan Negeri Gianyar dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Agus, Rabu (24/9/2025).
Barang Bukti yang Akan Dilelang
Selain menjatuhkan hukuman, pengadilan juga memutuskan agar barang bukti dirampas untuk negara. Barang yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis tabung gas, yaitu:
- 138 tabung LPG 12 kg (biru)
- 490 tabung LPG 12 kg (pink)
- 97 tabung LPG 50 kg (oranye)
- 1 tabung LPG 5,5 kg (pink)
- 1.682 tabung LPG 3 kg (hijau)
Agus menambahkan, seluruh barang rampasan ini telah diajukan penilaiannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Lokasi Penyimpanan dan Jadwal Lelang
Sebelumnya, barang bukti ini dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar. Namun, untuk memudahkan pengawasan, ribuan tabung gas tersebut kini telah dipindahkan ke Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang rampasan tersebut kini dititipkan kepada pemilik lahan, Ida Bagus Gede Singarsa, sambil menunggu jadwal lelang yang akan diumumkan oleh KPKNL Denpasar.
Kasus ini berawal dari penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gianyar pada 30 April 2025. Selain ribuan tabung gas, barang bukti lain yang disita termasuk sejumlah kendaraan, alat suntik, dan peralatan produksi pengoplosan.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang, Kejari Gianyar mengimbau agar terus memantau pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh KPKNL Denpasar.[*]
Editor : Hari Puspita