Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Tabung Gas Hasil Sitaan Kasus Pengoplosan di Gianyar Segera Dilelang, Jumlahnya Ribuan!

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 25 September 2025 | 13:25 WIB
SEGERA DILELANG: Ribuan barang bukti tabung gas lpg ini segera dilelang oleh Kejari Gianyar melalui KPKNL Denpasar.(Foto:Kejari Gianyar)
SEGERA DILELANG: Ribuan barang bukti tabung gas lpg ini segera dilelang oleh Kejari Gianyar melalui KPKNL Denpasar.(Foto:Kejari Gianyar)

 

GIANYAR , RadarBali.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan segera melelang ribuan tabung gas hasil tindak pidana pengoplosan LPG. Barang bukti ini merupakan hasil kasus yang melibatkan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Gung Candra telah selesai. Pengadilan Negeri Gianyar dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujar Agus, Rabu (24/9/2025).

Barang Bukti yang Akan Dilelang

Selain menjatuhkan hukuman, pengadilan juga memutuskan agar barang bukti dirampas untuk negara. Barang yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis tabung gas, yaitu:

Agus menambahkan, seluruh barang rampasan ini telah diajukan penilaiannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Lokasi Penyimpanan dan Jadwal Lelang

Sebelumnya, barang bukti ini dititipkan di SPPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar. Namun, untuk memudahkan pengawasan, ribuan tabung gas tersebut kini telah dipindahkan ke Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Barang rampasan tersebut kini dititipkan kepada pemilik lahan, Ida Bagus Gede Singarsa, sambil menunggu jadwal lelang yang akan diumumkan oleh KPKNL Denpasar.

Kasus ini berawal dari penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gianyar pada 30 April 2025. Selain ribuan tabung gas, barang bukti lain yang disita termasuk sejumlah kendaraan, alat suntik, dan peralatan produksi pengoplosan.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang, Kejari Gianyar mengimbau agar terus memantau pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh KPKNL Denpasar.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#pengoplosan gas #lelang barang sitaan #kejari gianyar #gas elpiji