Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Cuma Seorang Saja, Tersangka Lain Kasus Korupsi APBDes Desa Jegu yang Dipakai Foya-foya Bakal Menyusul

Juliadi Radar Bali • Kamis, 25 September 2025 | 15:10 WIB
BEBER PERKEMBANGAN KASUS : Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati (kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Satria Permana beberkan kasus korupsi APBDes Desa Jegu. (juliadi/Radar Bali)
BEBER PERKEMBANGAN KASUS : Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati (kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Satria Permana beberkan kasus korupsi APBDes Desa Jegu. (juliadi/Radar Bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Kasus korupsi yang menggemparkan Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, terus bergulir. Seorang Kaur Desa yang bertugas sebagai operator Siskeudes, I Made Santiawan, diduga kuat telah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 850,5 juta.

Ironisnya, uang rakyat tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan foya-foya.

Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Rabu (23/9/2025).

Namun, polisi memastikan bahwa kasus ini belum berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan sedang membidik tersangka tambahan, yang mengindikasikan bahwa kejahatan ini tidak dilakukan sendirian.

Kronologi dan Modusnya

Menurut kepolisian, I Made Santiawan berhasil menguras dana desa dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Sebagai operator Siskeudes, ia memiliki akses penuh ke User ID, kata sandi, dan token internet banking desa. Akses ini dimanfaatkannya untuk memindahkan uang dari rekening pemerintah desa ke rekening pribadinya secara bertahap.

"Uang pengembalian ini kami jadikan barang bukti dan sudah disampaikan pula ke Kejaksaan Negeri Tabanan," ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana.

Sejauh ini, tersangka baru mengembalikan sebagian kecil dari uang yang ia korupsi, yaitu sekitar Rp 72 juta. Sisa kerugian negara senilai Rp 850,5 juta masih belum kembali, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidikan Belum Berakhir, Tersangka Baru Dibidik

Meskipun tersangka utama sudah diserahkan ke kejaksaan, Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. "Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Penyidik telah memeriksa sekitar 32 saksi, termasuk perangkat desa, pihak ketiga yang terkait, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen tambahan untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka lain.

"Ya, sampai saat ini kami dalam tahap proses pemeriksaan beberapa orang saksi kembali agar keterangan yang kami dapatkan lebih valid," tambah AKP Teddy Satria Permana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana desa, bahwa penyelewengan sekecil apa pun akan ditindak tegas. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum.[*]

Editor : Hari Puspita
#kasus korupsi #Korupsi APBDes #polres tabanan