SINGARAJA, RadarBali.id- - Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, diketahui telah mengembalikan dana desa sebesar Rp425.312.302 yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Buleleng.
Uang tersebut, yang diduga berasal dari kantong pribadi perbekel, dikembalikan ke kas desa pada 15 September 2025.
Namun, langkah pengembalian dana ini tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan ini akan terus diusut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur mens rea atau niat jahat yang telah ditemukan dalam kasus ini.
"Proses penanganan masih tahap penyidikan. Penetapan tersangka secepatnya, kalau lancar," tegas Baskara pada Rabu (24/9/2025).
Laporan Warga dan Tindak Lanjut Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Sudaji pada 31 Juli 2025, yang mendesak penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK). Pada 18 September 2025, warga kembali mendatangi Kejari untuk menuntut penyelesaian kasus tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kejari Buleleng telah memeriksa tiga saksi dari Desa Sudaji, termasuk warga dan perangkat desa yang keberatan dengan tindakan oknum.
Hingga saat ini, Kejari Buleleng masih berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Buleleng untuk mendalami kasus ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan bahwa temuan ini bisa berkembang lebih luas dari laporan awal.[*]
Editor : Hari Puspita