Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dibekuk Karena Terhimpit Ekonomi, Lima Maling yang Beraksi di Tabanan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Juliadi Radar Bali • Kamis, 25 September 2025 | 18:33 WIB
DIGULUNG: Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga bobol warung KK, DAP, BA, APM dan AP yang berhasil ditangkap Polres Tabanan.(juliadi/radar bali)
DIGULUNG: Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga bobol warung KK, DAP, BA, APM dan AP yang berhasil ditangkap Polres Tabanan.(juliadi/radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Tim Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk lima tersangka pelaku pencurian dan pembobolan rumah yang beraksi di sejumlah wilayah di Tabanan sepanjang September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku rata-rata didasari desakan  ekonomi.

Kepala Satreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa para pelaku nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan hidup. Barang hasil curian langsung mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi motif mereka rata-rata ekonomi sehingga nekat mencuri, karena barang curian langsung mereka jual. Uang hasil penjualan untuk biaya kebutuhan hidup,” ungkap AKP Teddy, Kamis (24/9/2025).

Modus Beragam, Sasar Motor hingga Peralatan Kantor

Para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda. Tersangka KK,49, asal Buleleng mencuri motor Yamaha Force milik seorang petani cengkih di Pupuan, Tabanan,  dengan memanfaatkan kunci motor yang masih tergantung. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,3 juta.

Sementara itu, tersangka DPA,27, juga dari Buleleng, membobol sebuah warung di Sudimara, Tabanan. Pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sepi saat pemiliknya sedang mengantarkan cucunya berobat. DPA berhasil menggondol uang dagangan dan celengan senilai Rp5 juta.

Lain lagi dengan tersangka BA,35, asal Surabaya yang membobol toko bangunan tempatnya bekerja di Tabanan. Dengan mudah, ia masuk melalui pintu belakang dan mencuri uang toko sebesar Rp5,2 juta yang disimpan di atas kulkas.

Dua tersangka lainnya, APM,25, dari Bondowoso dan AP,24, dari Marga, nekat mencuri di tempat mereka bekerja. APM menggasak sejumlah peralatan dari sebuah bungalo, sementara AP mencuri peralatan foto dan video senilai Rp3,9 juta di area kantor Nuanu Creative City.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kelima pelaku ditangkap di seputar area tempat tinggal dan kos mereka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci kendaraan serta memastikan keamanan rumah dan tempat usaha guna mencegah tindak kriminal serupa.[*]

Editor : Hari Puspita
#pencurian #ancaman hukuman #polres tabanan #penangkapan maling