SINGARAJA, Radar Bali.id – Pasangan kekasih di Kabupaten Buleleng, Komang Rudi Sedana alias Mang Rudi,29, dan Allessandra Christiana Amelia Rao alias Sandra,25, dijebloskan ke penjara selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan enam bulan.Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang pada Kamis (18/9/2025).
Majelis hakim yang diketuai Made Hermayanti Muliartha menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara selama enam bulan," bunyi putusan majelis hakim.
Modus Operandi dan Peran Masing-Masing
Hukuman yang diterima Mang Rudi, warga Kubutambahan, dan Sandra, warga Banyuasri, ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Peran keduanya dalam bisnis haram ini terbagi:
- Mang Rudi bertindak sebagai otak penjualan dan pengedar di wilayah Kubutambahan hingga Desa Bungkulan, Sawan.
- Sandra bertugas membeli sabu dari wilayah Bali selatan.
Dalam persidangan terungkap kronologi penangkapan bermula dari aksi Sandra yang membeli sabu dengan sistem tempel di Gianyar pada Selasa (8/4). Ia kemudian dijemput Mang Rudi dan dibawa ke rumah pria itu di Kubutambahan. Di sana, mereka memecah paket sabu menjadi empat, di mana satu paket mereka gunakan, dan tiga paket sisanya dijual.
Bisnis ini diketahui baru dijalani keduanya sebelum akhirnya Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng menangkap mereka pada Kamis (10/4) sekitar pukul 14.45 Wita.
Dasar Pertimbangan Hukum
Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak moral generasi bangsa.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan, serta berterus terang selama persidangan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, PN Singaraja juga memerintahkan barang bukti narkotika, termasuk pipet kaca bekas pakai dan alat hisap, untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu dirampas untuk negara.[*]
Editor : Hari Puspita