Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

10 Prajurit TNI Diseret di Peradilan Militer, Basir Disiksa Sadis Secara Brutal Dalam Asrama, Begini Kronologis dan Ini Daftar Namanya

Andre Sulla • Selasa, 30 September 2025 | 00:39 WIB

 

SADIS: 10 personil TNI  Berada di ruangan Sidang Pengadilan Militer Denpasar, Senin (29/9/2025).
SADIS: 10 personil TNI Berada di ruangan Sidang Pengadilan Militer Denpasar, Senin (29/9/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, mulai disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar, Senin (29/9/2025).

Dalam pembacaan dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Kapten Kum Hendra Arihta, S.H., dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma, S.H., M.H., korban disiksa secara sadis dan brutal.

Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H., mendakwa sepuluh terdakwa yang merupakan prajurit TNI, yaitu Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

 Baca Juga: Kepentingan Elite VS Kebutuhan Energi Bali, Agus Pambagio Kritik Keras Penggeseran Terminal LNG 10 Km

Para terdakwa dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Oditur menyebut aksi sadis itu dilakukan secara bersama-sama dan terencana. Dalam dakwaan, Oditur memaparkan kronologi bermula pada Minggu (23/3) sekitar pukul 23.15 WITA.

Saat itu, terdakwa satu dan dua bertemu dengan Basir di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara. Basir kemudian diserahkan oleh dua saksi kepada terdakwa dua.

Tanpa basa-basi, terdakwa satu menampar wajah Basir tiga kali, disusul terdakwa dua yang melayangkan empat tamparan serta satu tendangan sebelum menyeretnya ke dalam mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD warna silver.

Rombongan lalu melaju ke arah Singaraja. Diperjalanan, mereka sempat berhenti di kawasan wisata Gitgit, Buleleng. Namun setelah itu, korban tetap dibawa menuju asrama di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Buleleng, dan tiba sekitar pukul 00.30 WITA.

Setibanya di asrama, Basir langsung didorong hingga jatuh di ruang tamu. Di sana, terdakwa tiga mengambil alih interogasi dengan nada kasar. Basir dipukul menggunakan selang plastik warna biru tiga kali ke punggung dan satu kali ditampar di wajah.

Tidak puas, terdakwa tiga kembali menghajar dengan selang yang sama sebanyak empat kali. Basir berteriak kesakitan, namun tidak ada yang menghentikan aksi brutal itu.

Beberapa saksi yang menyaksikan justru memilih keluar ruangan karena takut. Setelah sebelumnya korban dihajar dengan selang plastik biru, terdakwa dua kembali meminta selang lain dari saksi 14.

Saksi menyerahkan selang kompresor berwarna merah yang kemudian digunakan terdakwa dua untuk memukul punggung Basir lima kali hingga korban menjerit kesakitan. Tak berhenti di situ, terdakwa dua menyeret Basir ke toilet dekat dapur dan menyuruhnya membasahi badan dengan air.

 

Belum sempat keluar, terdakwa tiga kembali menghujamnya dengan pukulan tangan mengepal sebanyak lima kali ke wajah, dada, dan perut, lalu menendang pinggang korban dua kali.

Pukulan demi pukulan membuat Basir terhuyung hingga jatuh di lantai dapur. Dalam kondisi sudah kesakitan, ia tetap dipukul lagi, bahkan terdakwa tiga sempat menendang dadanya. Terdakwa satu ikut mendekat, meninju wajah Basir hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Tak puas, terdakwa satu mengambil selang kompresor di dapur lalu memukuli punggung empat kali. Mengerikan, terdakwa satu dan dua bergantian menyiksa Basir, satu memukul dengan selang, satunya lagi menghajar dengan tangan mengepal.

Kekerasan itu dilakukan berulang kali, tanpa memberi kesempatan agar Basir bernapas lega. Terdakwa empat datang ke lokasi, sekitar pukul 04.00 WITA. Ia melihat langsung kondisi Basir yang sudah jongkok lemas, tubuhnya penuh lumuran darah.

Ketika bertanya, terdakwa satu menjawab, "Orang ini yang mencuri motor milik terdakwa dua. Sudah pukul saja, saya yang bertanggung jawab," ungkap Oditur di hadapan majelis hakim. Terdakwa empat sempat melakukan interogasi singkat.

Namun karena kesal, ia mengambil tali skipping dan memukulkan ke tangan Basir dua kali. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi. Dalam dakwaan Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H., disebutkan usai penyiksaan dini hari, sebagian terdakwa pulang ke tempat masing-masing. Sementara beberapa lainnya bersama sejumlah saksi memilih beristirahat di asrama.

Basir pun dipaksa menginap di lokasi tersebut. Beberapa jam kemudian, terdakwa tiga sempat mendatangi Basir. Saat ditanya, dia mengaku kesakitan. Terdakwa tiga kemudian pamit mengikuti acara dan berjanji akan membelikan makanan saat kembali.

Terdakwa tuju datang ke TKP dan berkoordinasi dengan terdakwa dua, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu terdakwa dua memeriksa kondisi Basir yang berbaring di ruang tamu di atas kasur spons.

Namun korban sudah tidak memberikan respons. Ia lantas menghubungi terdakwa satu dan terdakwa tiga. Terdakwa tiga bergegas ke TKK, kemudian mengecek nadi Basir dan menyatakan yang bersangkutan diduga sudah meninggal dunia.

Mengetahui kondisi korban, terdakwa dua membangunkan terdakwa lima. Tak lama kemudian, terdakwa satu tiba di TKP. Bersama terdakwa dua dan tuju, mereka mengangkat tubuh Basir ke dalam mobil Nissan Grand Livina, Sekitar pukul 07.30 WITA.

Rombongan tiba di RSUD Buleleng. Di sana, saksi dokter bersama tim medis melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Basir dinyatakan meninggal dunia. Kabar itu membuat para terdakwa panik.

Terdakwa satu segera menghubungi saksi 10 dan menceritakan kronologi kejadian. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga sampai ke atasan.

Pihak keluarga korban baru mendapat kabar sekitar pukul 09.00 WITA. Kakak kandung Basir, yang menjadi saksi satu, bersama kerabat lainnya langsung mendatangi RSUD Buleleng untuk memastikan kondisinya.

Mereka menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit dan segera melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja. Tak berselang lama, Subdenpom bergerak cepat dengan mengamankan terdakwa satu, dua dan tiga terdakwa.

Disusul, terdakwa empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh karena turut terlibat. Walaupun tidak memukul, tapi mengetahui adanya peristiwa iru bahwa beberapa barang bukti di bakar oleh para terdakwa lainnya ini. Diantaranya Kasur, bantal dan sprei di digunakan korban tidur sebelum diketahui tewas.

Kini, sepuluh prajurit TNI tersebut resmi ditahan di Staltahmil Pomdam IX/Udayana.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian Basir adalah mati lemas akibat penganiayaan yang dialaminya. Para terdakwa menjalani persidangan dengan didampingi tiga kuasa hukum. Dalam sidang perdana ini, tim pembela tidak mengajukan eksepsi. Sidang dijadwalkan berlanjut, Rabu 8 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Oditur Militer telah menyiapkan 16 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan," kata Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H. merspon Oditur, Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan, S.H., M.H., menutup dengan kata, "Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan," pungkas Hakim Ketua.

Seperti catatan Jawa Pos Radar Bali, Kematian Komang Juliartawan alias Basir warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng, tewas setelah dicari lalu dikeroyok tiga oknum prajurit TNI AD dari Yonif Raider 900/SBW, yakni Sertu KSY, Prada PAH, dan Pratu MR.

Permasalahan bermula ketika Basir meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua Prada PAH, namun tidak dikembalikan dan justru digadaikan di Tabanan.Prada PAH menemukan motor tersebut dan meminta keluarga korban menebusnya dengan Rp 2,2 juta.

Emosi, ia kemudian mengajak Sertu KSY dan Pratu MR mencari korban di Denpasar. Yang bersangkutan ditemukan di Jalan Drupadi, Denpasar. Ia lalu dibawa dengan mobil Nissan H 8785 JQ ke GOR Ngurah Rai, Minggu 4 Mei 2025.

Di lokasi tersebut, korban diinterogasi dan dianiaya hingga pingsan. Selanjutnya korban dibawa ke Buleleng. Keluarganya diminta menjemput Basir di RSUD Buleleng,

Senin 5 Mei 2025.  Saat tiba, korban sudah meninggal dengan derita luka luka di sekujur tubuh serta patah pada tulang kanan dan leher. Jenazah korban dikebumikan di Setra Desa Adat Sepang..Kasus ini ditangani Polisi Militer, dan ketiga pelaku telah ditangkap untuk diproses hukum.

Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian yang berakhir tragis bagi korban.***

 

10 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Penganiayaan:

Terdakwa 1 Kadek Susila Yasa

Terdakwa 2 I Putu Agus Herry Artha Wiguna

Terdakwa 3 Kadek Harry Artha Winangun

Terdakwa 4 Martinus Moto Maran

Terdakwa 5 Yulius Katto Ate

Terdakwa 6 Komang Gunadi Buda Gotama

Terdakwa 7 Franklyn Sandro Iyu

Terdakwa 8 Devi Angki Agustino Kapitan

Terdakwa 9 Muhardan Mahendra Putra

Terdakwa 10 I Gusti Bagus Keraton Arogya

Editor : M.Ridwan
#prajurit tni #pembunuhan #oknum prajurit