SINGARAJA, RadarBali.id – Suasana di Perumda Pasar Argha Nayottama, Buleleng, mendadak tegang setelah munculnya surat kaleng yang menuduh direksi melakukan berbagai pelanggaran.
Akibat aduan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari jajaran direksi pada Senin (29/9/2025).
Surat kaleng setebal sembilan halaman itu mulai beredar luas sejak awal minggu. Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu diklaim berasal dari perwakilan staf Perumda Pasar Argha Nayottama dan telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Inspektorat, hingga Kejari Buleleng.
19 Poin Aduan: Dari KKN hingga Ketidakharmonisan Direksi
Ada 19 poin aduan dalam surat kaleng tersebut yang secara umum menyoroti dugaan pelanggaran aturan oleh pimpinan perusahaan daerah tersebut.
Beberapa poin yang paling mencolok antara lain:
- Dugaan KKN dan Pembebanan Biaya: Terdapat dugaan permintaan uang kepada kepala unit pasar oleh sopir Direktur Operasional (Dirops) saat kunjungan, padahal sudah ada tunjangan operasional.
- Penilaian Tidak Objektif: Tudingan bahwa Direktur Utama, I Putu Suardhana, dan Direktur Operasional, Kadek Juli Suardana, melakukan penilaian yang tidak objektif kepada staf.
- Disharmoni Kepemimpinan: Disebutkan adanya ketidakharmonisan antara Dirut dan Dirops dengan Direktur Keuangan, Mega Esti Roh Ani.
Informasi yang didapat, Dirops Kadek Juli Suardana dan Dirkeu Mega Esti Roh Ani telah dimintai keterangan oleh jaksa di ruangan mereka masing-masing pada Senin (29/9/2025).
Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tertutup
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyatakan kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan kini masih berada pada tahap penyelidikan tertutup.
“Saat ini masih penyelidikan tertutup. Belum bisa kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tetap ditindaklanjuti oleh Pidsus,” ujar Baskara, Selasa (30/9/2025).
Pihaknya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak dan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. "Saya tekankan dan tegaskan, kejaksaan berjalan dalam hal penyelesaian dan pelaporan yang diterima,” tambahnya.
Respons Bupati: Akan Lakukan Investigasi Lewat Dewan Pengawas
Secara terpisah, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda, mengaku belum menerima surat kaleng tersebut secara langsung. Meski demikian, ia berjanji akan melakukan investigasi jika masalah yang dilaporkan meresahkan dan membahayakan perusahaan.
“Kemungkinan panggil direksi, kalau nanti ada investigasi, lewat dewan pengawas. Kalau meresahkan dan membahayakan perusahaan, pasti kami ingatkan,” tegas Bupati Sutjidra, Selasa (30/9/2025).[*]
Editor : Hari Puspita