Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berawal dari Surat Kaleng 9 Halaman, Kini Kejaksaan Selidiki Dugaan Pelanggaran Direksi Perumda Pasar Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
JADI SOROTAN: Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama., Buleleng. (francelino junior)
JADI SOROTAN: Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama., Buleleng. (francelino junior)

 

SINGARAJA, RadarBali.id – Suasana di Perumda Pasar Argha Nayottama, Buleleng, mendadak tegang setelah munculnya surat kaleng yang menuduh direksi melakukan berbagai pelanggaran.

Akibat aduan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng langsung bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari jajaran direksi pada Senin (29/9/2025).

Surat kaleng setebal sembilan halaman itu mulai beredar luas sejak awal minggu. Dokumen bertanggal 10 September 2025 itu diklaim berasal dari perwakilan staf Perumda Pasar Argha Nayottama dan telah ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Inspektorat, hingga Kejari Buleleng.

19 Poin Aduan: Dari KKN hingga Ketidakharmonisan Direksi

Ada 19 poin aduan dalam surat kaleng tersebut yang secara umum menyoroti dugaan pelanggaran aturan oleh pimpinan perusahaan daerah tersebut.

Beberapa poin yang paling mencolok antara lain:

Informasi yang didapat, Dirops Kadek Juli Suardana dan Dirkeu Mega Esti Roh Ani telah dimintai keterangan oleh jaksa di ruangan mereka masing-masing pada Senin (29/9/2025).

Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Tertutup

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyatakan kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan kini masih berada pada tahap penyelidikan tertutup.

“Saat ini masih penyelidikan tertutup. Belum bisa kami sampaikan lebih lanjut. Tapi tetap ditindaklanjuti oleh Pidsus,” ujar Baskara, Selasa (30/9/2025).

Pihaknya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak dan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. "Saya tekankan dan tegaskan, kejaksaan berjalan dalam hal penyelesaian dan pelaporan yang diterima,” tambahnya.

Respons Bupati: Akan Lakukan Investigasi Lewat Dewan Pengawas

Secara terpisah, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda, mengaku belum menerima surat kaleng tersebut secara langsung. Meski demikian, ia berjanji akan melakukan investigasi jika masalah yang dilaporkan meresahkan dan membahayakan perusahaan.

“Kemungkinan panggil direksi, kalau nanti ada investigasi, lewat dewan pengawas. Kalau meresahkan dan membahayakan perusahaan, pasti kami ingatkan,” tegas Bupati Sutjidra, Selasa (30/9/2025).[*]

Editor : Hari Puspita
#dugaan korupsi #penyelidikan #kejari buleleng #surat kaleng #KKN