Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sengketa Tanah di Tibubeneng! Erkin Akhirnya Terobos dan Tempati Lahan 7.000 Meter Persegi yang Dikuasai Pisang Mas

Andre Sulla • Kamis, 2 Oktober 2025 | 05:02 WIB
TEMPATI LAHAN: Tim Kuasa Hukum Erkin Inggriani Tedjokoesoemo berikan penjelasan, Rabu (1/10/2025). (Andre Sulla/Radar Bali)
TEMPATI LAHAN: Tim Kuasa Hukum Erkin Inggriani Tedjokoesoemo berikan penjelasan, Rabu (1/10/2025). (Andre Sulla/Radar Bali)

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Setelah melalui proses panjang dan beberapa kali gagal memasuki lokasi, Erkin Inggriani Tedjokoesoemo akhirnya bisa bernapas lega.

Didampingi tim kuasa hukum, ia berhasil menempati lahan seluas kurang lebih 7.000 m persegi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (1/10/2025).

Kuasa hukum Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Nefton Alvares Kapitan, SH., MH., bersama timnya, menegaskan kehadiran mereka murni untuk menegakkan hak hukum, bukan menciptakan kericuhan di Bali.

Sebab, pihaknya sangat mencintai Bali. Pulau dengan budaya Hindu, pura-pura ikonik, dan masyarakat yang ramah ini harus tetap kondusif. 

Photo
Photo

"Kehadiran kami bukan untuk membuat onar, melainkan untuk menegakkan hak hukum klien kami,” ujar Nefton, didampingi Budi Herlambang, SH., MH., Alex Emanuel Kadju, SH, Logo Vahlenberg, SH, dan John Alex Rambo selaku Penerima kuasa dari pemilik tanah sekligus Koordinatir Lapangan.

Lebih lanjut dijelaskan, sengketa tanah ini berlarut sejak beberapa tahun terakhir.

Dasar kepemilikan Erkin adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3394/Tibubeneng yang terbit tahun 2009 atas nama Yoga Perdana. 

Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan beberapa kali, hingga akhirnya pada Februari 2013 dibeli oleh Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo melalui Akta Jual Beli Nomor 31/2013 di hadapan PPAT Eddy Nyoman Winarta.

Namun, dalam perjalanannya, muncul klaim dari Lenny Yuliana Tombokan yang memicu sengketa panjang. 

Lenny bahkan sempat memenangkan gugatan di PTUN Denpasar. Akan tetapi, gugatan tersebut kandas di tingkat lebih tinggi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 53 K/TUN/2025 tanggal 21 April 2025 secara tegas menolak kasasi Lenny.

Dengan demikian, SHM No. 3394/Tibubeneng sah secara hukum atas nama Erkin. “Putusan itu sudah inkrah. Jadi kami masuk secara baik-baik, sesuai hukum. 

Kami tidak pernah mengganggu atau mengusik pihak lain diluar obyek sengketa,” tegas Nefton. Kuasa hukum membeberkan, sejak 2013 objek tanah dalam kondisi kosong, bahkan sudah berpagar dan bertembok.

Namun, kemudian pagar itu dirobohkan dan diganti penutupan dengan portal hingga tembok oleh pihak Lenny. Hal ini yang membuat sengketa kian memanas. 

“Kalau Ibu Erkin Cs mau membangun, malah dipersoalkan. Padahal secara hukum sudah jelas tanah ini milik sah beliau,” ujar Nefton.

Kini, setelah putusan final di MA, pihak Erkin mengambil langkah tegas dengan menempati kembali lahan tersebut.

Meski begitu, Nefton memastikan langkah itu berjalan kondusif. "Jangankan konflik fisik di lapangan, cekcok mulut tidak ada sama sekali,” kisahnya.

Meski mengklaim hak sah atas tanah tersebut, kuasa hukum Erkin tetap membuka diri terhadap langkah hukum dari pihak lawan. 

“Silakan kalau Ibu Lenny ingin menempuh upaya hukum baru. Kalau nanti terbukti kepemilikannya berbalik, kami legowo. Yang penting, saat ini hak hukum klien kami sudah jelas dan kami hanya menempati lahan sesuai putusan pengadilan,” tegas lelaki Kelahiran Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, NTT.

Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi liar terkait sengketa tanah tersebut. 

“Tidak ada konflik horizontal di Bali. Semua berjalan aman, kondusif, dan sesuai hukum,” pungkasnya pria sapaan Bu Ef. Pantauan Radarbali.jawapos.id di lapangan, lahan yang dulunya beridentitas Pisang Mas sudah berubah.

Kini operasionalnya berada di bawah nama Jetiga Management, dengan promosi sewa villa menggunakan brand Jesara Sunset Villa di kanal daring. Seragam petugas keamanan pun sudah menggunakan atribut baru Jetiga Management. 

Editor : Rosihan Anwar
#sengketa tanah