ROMBONGAN MASUK BUI : Tersangka GB diantara para tersangka lainnya saat rilis di Mapolres Buleleng. Pria 52 tahun itu tertangkap akibat penggerebekan rumah temannya. (francelino junior)
SINGARAJA, RadarBali.id- Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan menyeret seorang pria berinisial GB,52, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Patemon terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mengarah pada penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Sayangnya, pemilik rumah berhasil melarikan diri saat petugas tiba.
“Saat digerebek, pemilik rumah berhasil kabur. Namun, di lokasi ditemukan barang bukti berupa ponsel, yang di dalamnya terdapat chat WhatsApp dengan seseorang berinisial GB,” ungkap AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (1/10/2025).
Berawal dari Percakapan di Ponsel
Bermodal informasi dari ponsel tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi rumah GB yang berada di wilayah Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon. Tersangka GB pun tak dapat mengelak saat penggerebekan dilakukan.
Dari rumah GB, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket klip sabu dengan berat total 0,33 gram, alat hisap sabu (bong), korek api, dan dua unit ponsel.
Tak berhenti di situ, di hadapan petugas dan aparat desa yang ikut menyaksikan penggerebekan, pria berusia 52 tahun ini juga mengakui kepemilikan paket sabu lain yang telah ia sembunyikan (ditempel) di dekat rumahnya. Paket tambahan tersebut pun langsung diamankan oleh polisi.
“Dari hasil interogasi, GB mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki bernama BN asal Desa Sidetapa,” lanjut AKP Edy Sukaryawan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu, tersangka GB dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
GB kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita