Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usai Kejadian Oknum Polisi Menjambret Pedagang Sayur di Buleleng, Tunggu Kelar Sidang Pidana, Pemecatan di Depan Mata

Juliadi Radar Bali • Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:33 WIB
RISIKO DIPECAT : Aiptu I Wayan Sudiadnyana terancam kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) akibat menjambret. (dok.radar bali)
RISIKO DIPECAT : Aiptu I Wayan Sudiadnyana terancam kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) akibat menjambret. (dok.radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Ulah memalukan itu menyentak perhatian masyarakat. Publik kembali dihebohkan kelakuan  tak terpuji seorang oknum  anggota kepolisian.

Aiptu I Wayan Sudiadnyana, si oknum anggota Polsek Baturiti, Tabanan, ini nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang sayur di daerah Pancasari, Buleleng, pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Kasus memalukan ini langsung direspons cepat oleh Kepolisian Resor (Polres) Tabanan dengan rencana evaluasi total terhadap seluruh personel, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati pada Kamis (2/10/2025).

Janji Pembinaan dan Bantuan Humanis

AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa langkah evaluasi internal ini diambil sebagai buntut dari kasus yang menyeret Aiptu I Wayan Sudiadnyana. Tujuannya adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Yang pasti kami akan melakukan langkah pembinaan pada personel Polres Tabanan," tegas Kapolres.

Selain pembinaan, ia juga menekankan sisi humanis. Personel yang memiliki masalah internal, baik keluarga maupun kedinasan, diimbau untuk menyampaikannya secara berjenjang.

"Apa pun itu permasalahannya nanti akan kami carikan sama-sama jalan keluar," ungkapnya, berharap komunikasi terbuka dapat mencegah personel mengambil langkah yang melanggar hukum.

Menanti Putusan Pidana Sebelum Sidang Kode Etik

Mengenai sanksi untuk Aiptu I Wayan Sudiadnyana, yang bertugas sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, Kapolres Tabanan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum pidana selesai.

"Sanksi disiplin atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kami bisa lakukan jika hasil putusan sidang selesai," jelas AKBP I Putu Bayu Pati.

 Ia menambahkan, proses tindak pidana oknum polisi tersebut saat ini ditangani oleh Polres Buleleng. Setelah putusan pidana memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), barulah sidang kode etik akan dilanjutkan.

Peristiwa penjambretan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Aiptu I Wayan Sudiadnyana dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korbannya, seorang pedagang sayur berinisial KS,51, dan berhasil membawa kabur kalung emas miliknya. Beruntung, saat hendak melarikan diri, oknum polisi tersebut berhasil diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian.[*]

Editor : Hari Puspita
#oknum polisi #jambret #polres tabanan #penjambretan