DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kepolisian Daerah Bali mengamankan sepasang kekasih yakni pria Belanda berinisial NR, 31, dan seorang perempuan Rusia berinisial KV, 33. Mereka nekat sulat rumah kontrakan fasilitas mewah, di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara jadi kebun ganja hidroponik. Penggerebekan berlangsung Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas clandestine lab narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian dilakukan penggerebekan dan membekuk kedua di depan rumah tersebut, Rabu (1/10) sekitar pukul 12.30 WITA. "Mereka diamankan tanpa perlawanan," ujarnya saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kabid Labfor, serta para Kasubdit, Jumat (3/9/2025).
Setelah di dilakukan penggeledahan di dalam kediaman mewah fasilitas lengkap itu. Benar, saja anggota membongkar praktik penanaman ganja hidroponik yang dikelola dua WNA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam secara modern menggunakan sistem hidroponik.
Lokasi tersebut dibagi ke dalam beberapa area mulai dari pembibitan, penanaman, hingga kebun hidroponik yang sudah siap panen. Tak hanya itu, fasilitas yang digunakan pun tergolong canggih dan terorganisir. "Setiap ruangan dilengkapi pendingin, pengatur suhu, sistem penyiraman, pupuk khusus, pencahayaan lampu, bahkan kamera CCTV untuk pengawasan," ungkapnya.
Para tersangka membangun tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan. Mereka sudah menyemai biji, melakukan pembibitan, sampai ke tahap pertumbuhan tanaman siap panen. "Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C pada Mei 2025," jelas Kombes Radiant.
Baca Juga: Dapat Laporan Pelayanan Buruk, Bupati Karangasem Ancam Pindahkan Staf Puskesmas Bebandem
Namun, hingga penggerebekan dilakukan, keduanya belum sempat melakukan panen. Saat ini polisi masih memburu keberadaan C dan mendalami jaringannya di Bali. Dari TKP, aparat mengamankan barang bukti berupa ratusan polybag berisi tanah, kecambah dan bibit ganja siap tanam, beberapa batang ganja setinggi satu meter, peralatan hidroponik, hingga timbangan digital.
Kombes Radiant mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan. Polda Bali akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun. "Ya dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar ditambah sepertiga," tutupnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com