MANGUPURA, radarbali.jawapos.com— Dua pria berinisial DUS, 43, dan AL, 44, akhirnya tak bisa lagi berkeliaran di kawasan wisata Kuta. Keduanya ditangkap di wilayah Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Kuta setelah terbukti mencopet wisatawan asal Australia, Damian Troy Rowe, 46,.
Aksi para pelaku berlangsung saat lelaki asal negeri Kangguru inu tengah menikmati suasana malam di depan minimarket Circle-K, Jalan Benesari, Kuta, Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
"Dua pelaku berpura-pura meminta rokok," beber Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., Rabu (8/10/2025).
Modusnya, salah satu menarik perhatian yang bersangkutan dengan cara meminta rokok. Lalu satunya lagi bergegas menyambar dompet dari saku tanpa disadarinya.
"Ya, sangat cepat. Korban baru sadar beberapa saat kemudian ketika dompet berisi uang tunai sekitar Rp 20 juta telah raib," kisahnya.
Mengetahui hal tersebut, ia bergegas ke kantor polisi dan membuat laporan. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Kuta bergerak menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi.
"Dua pria tersebut diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., Selasa malam (7/10/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, jaket ojek online, kaos hitam, topi cokelat, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul merah yang digunakan dalam aksi kejahatan. Uang dibagi dua lalu sudah dipakai bayar hutang.
"Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua pelaku bukan pemain baru," kisahnya.
Mereka mengaku telah beraksi di beberapa lokasi wisata seperti Seminyak dan Padma, dengan modus serupa menyasar turis yang lengah.
Berdalih uang hasil mencopet digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan keluarga. Walaupun demikian, pihaknya masih dalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Baca Juga: ASN Siap-Siap! Gaji Bakal Naik 25 Persen dengan Sistem Single Salary, Tembus Rp57 Juta?
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta. Polisi juga mengimbau wisatawan agar lebih waspada saat beraktivitas di area wisata.
“Kami tingkatkan patroli di titik-titik rawan. Kuta harus tetap aman dan nyaman bagi wisatawan. Keduanya dikenakan pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek.***
Editor : M.Ridwan