AMLAPURA, RadarBali.id – Kabar mengejutkan datang dari lembaga keuangan desa (LPD) di Bali. Mantan Ketua LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Kubu, Ika Susetiyana Ambarwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan penyelewengan dana.
Tak sendiri, polisi juga menjerat seorang perempuan berinisial HK yang berperan vital sebagai makelar pengajuan kredit fiktif.
Keduanya, yang dihadirkan tertunduk lesu dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10), terbukti bersalah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Skema Kejahatan Berjalan Sejak 2017
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pada Januari hingga Februari 2025 (asumsi tahun laporan adalah 2025, mengikuti naskah asli).
"Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, kami menetapkan dua tersangka, keduanya perempuan. Satu Ketua LPD dan satu lagi berperan mengajukan nama fiktif," ujar AKBP Edward Purba.
Aksi kejahatan ini ternyata dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017. Modusnya, HK mengajukan 87 nama peminjam fiktif. Nama-nama ini kemudian disetujui oleh Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD, yang kemudian memerintahkan sekretarisnya untuk mencairkan dana.
"Pencairan tersebut dilakukan hingga tahun 2020 dengan nilai pinjaman awal mencapai Rp 17 miliar lebih," ungkap Kapolres.
Restrukturisasi Fiktif dan Kerugian Negara Rp 20 Miliar
Kejahatan kedua tersangka tidak berhenti di situ. Setelah masa pinjaman berakhir dan tidak ada pelunasan, Ika Susetiyana Ambarwati bahkan menyuruh melakukan restrukturisasi terhadap 87 peminjam fiktif tersebut dari tahun 2021 sampai 2023.
"Dari restrukturisasi ini, ada pencairan dana tambahan lagi yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih," jelas Edward Purba.
Berdasarkan audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dari kasus ini melonjak hingga Rp 20 miliar lebih. Kedua tersangka, yang saat ini ditahan di Mapolres Karangasem, mengakui menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Sebagai upaya pemulihan aset, Polres Karangasem berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk data-data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD, serta yang paling penting: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ketua LPD seluas 1.000 m².
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup," tegas Edward Purba, menambahkan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau kepada seluruh pengurus LPD di Karangasem untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak bermain-main dengan uang rakyat.[*]
Editor : Hari Puspita